Sukses

Bali Uji Coba Bebas Karantina PPLN, Ini Usul Eks Direktur WHO Asia Tenggara

Prof Tjandra Yoga Aditama usulkan lima hal terkait uji coba bebas karantina PPLN di Bali.

Liputan6.com, Jakarta Mulai Senin 14 Maret 2022, Bali akan melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal tersebut dikarenakan capaian vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Terlebih, kasus positif COVID-19 di sana juga telah melandai sejak awal tahun.

Terkait hal ini, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus eks Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melancarkan rencana tersebut.

"Menyambut berbagai berita tentang akan dimulainya uji coba PPLN tanpa karantina di Bali, maka untuk menambah kelancaran pelaksanaannya diusulkan lima hal," ujar Tjandra melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Sabtu (5/3/2022).

Pertama, ketika sampai di Indonesia, pemeriksaan PCR harus negatif. PPLN juga sudah harus divaksin lengkap dan sudah mendapatkan booster.

"Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," kata Tjandra.

Kedua, dalam daftar pertanyaan yang harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia, histori selama tujuh hari kebelakang menjadi aspek yang juga perlu dipertanyakan.

"Ditanyakan apakah dalam tujuh hari terakhir ada kontak dengan COVID-19 positif, atau ada anggota keluarga atau kerabat yang positif COVID-19," ujar Tjandra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengawasan Tetap Dilakukan

Selanjutnya, poin ketiga, Tjandra menuturkan, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN tersebut ada di Indonesia.

"Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," kata Tjandra.

Keempat, perlu adanya komunikasi antara IHR focal point Indonesia dengan IHR focal point di negara asal dan negara tujuan lanjutan PPLN tersebut. Khususnya, jika belakangan diketahui ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Kelima, diperlukan aturan khusus jikalau ada negara-negara yang sedang memiliki kasus COVID-19 tinggi. Maka, aturan terkait karantina kembali perlu ditinjau ulang atau barangkali membutuhkan kebijakan lain. 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.