Kucurkan Rp 663 Miliar, Israel Perkuat Cengkeraman di Tepi Barat

Alokasi dana Israel tersebut meluncur di tengah tekanan hukum internasional dari PBB serta fatwa yuridis Mahkamah Internasional.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 22:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich pada Selasa (4/8/2026) mengumumkan pengucuran dana sebesar US$ 37 juta untuk mengembangkan sejumlah lokasi di Tepi Barat yang diklaim sebagai situs warisan Yahudi. Kebijakan itu diumumkan ketika Israel semakin gencar memperluas permukiman ilegal di wilayah pendudukan tersebut.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, dana sebesar 113 juta shekel (US$ 37 juta atau sekitar Rp 663,7 miliar) akan dialokasikan untuk mengembangkan lebih dari 70 situs warisan di Yudea dan Samaria," kata Smotrich melalui platform media sosial X.

Yudea dan Samaria merupakan istilah yang bersumber dari Alkitab dan digunakan Israel untuk menyebut Tepi Barat.

Smotrich, yang memimpin Partai Zionisme Religius berhaluan sayap kanan jauh, tidak menjelaskan lokasi mana saja yang akan dikembangkan melalui program tersebut.

Pada Mei, parlemen Israel atau Knesset menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang tentang pembentukan lembaga yang disebut "Otoritas Warisan Yudea dan Samaria". Melalui lembaga tersebut, situs-situs peninggalan zaman Romawi, Bizantium, dan Perang Salib akan berada di bawah kewenangan Kementerian Warisan Israel.

Rancangan undang-undang itu juga membuka jalan bagi penyitaan dan pembelian properti yang berkaitan dengan situs-situs tersebut. Otoritas Palestina memperingatkan bahwa aturan itu bertujuan memperluas kendali Israel sekaligus semakin memperkuat aktivitas permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Menurut Smotrich, sebanyak 104 permukiman ilegal dan 160 pos permukiman telah mendapat persetujuan di Tepi Barat sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mulai berkuasa pada akhir 2022.

Berdasarkan data Palestina, sekitar 750.000 pemukim Israel tinggal di 156 permukiman ilegal dan 360 pos permukiman yang tersebar di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki.

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2334 yang disahkan pada 2016 menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal. Mahkamah menyerukan pula agar seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dikosongkan.