Trump Cabut Dasar Hukum Pengendalian Emisi Penyebab Perubahan Iklim

Langkah kontroversial Trump ini membuka babak baru pertarungan kebijakan perubahan iklim di AS.

Diterbitkan 13 Februari 2026, 09:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (12/2/2026) mencabut keputusan pemerintah yang selama ini menjadi dasar hukum pembatasan polusi penyebab pemanasan global. Keputusan ini merupakan kemunduran terbesar terhadap kebijakan iklim selama masa kepemimpinannya.

Mengutip laporan CNA, keputusan ini mencabut penetapan resmi yang dikeluarkan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) pada 2009, yang menyatakan bahwa gas rumah kaca membahayakan kesehatan masyarakat. Penetapan tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membatasi emisi.

Pada saat yang sama, pemerintahan Trump menghapus aturan yang membatasi emisi gas rumah kaca dari kendaraan bermotor.

Langkah ini berpotensi membahayakan berbagai aturan iklim lainnya, termasuk pembatasan emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik serta aturan terkait kebocoran gas metana dari industri minyak dan gas. Sejumlah gugatan hukum diperkirakan akan segera diajukan sebagai respons atas kebijakan tersebut.

Dalam pernyataannya, Trump menyebut temuan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.

"Penetapan ini tidak memiliki dasar fakta sama sekali dan tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.

Ia menepis kekhawatiran bahwa pencabutan itu dapat membahayakan keselamatan jiwa akibat dampak perubahan iklim. Trump kembali menyatakan keyakinannya bahwa pemanasan global akibat aktivitas manusia adalah sebuah kebohongan.

"Saya katakan kepada mereka, jangan khawatir, karena ini tidak ada hubungannya dengan kesehatan publik. Ini semua adalah penipuan, penipuan besar," katanya.

 

 

Kritik terhadap Kebijakan Trump

Namun, pengumuman tersebut langsung menuai kecaman dari Partai Demokrat dan kelompok lingkungan. Gubernur California Gavin Newsom, yang disebut-sebut sebagai calon presiden potensial, menyatakan bahwa keputusan ini mengkhianati rakyat AS dan mempertegas citra Partai Republik sebagai partai yang pro-polusi.

Manish Bapna, Presiden organisasi nirlaba Natural Resources Defense Council (NRDC), mengatakan kepada AFP bahwa langkah ini merupakan "serangan terbesar dalam sejarah terhadap upaya pemerintah federal AS dalam menangani krisis iklim."

Pada 2009, di era Presiden Barack Obama, pemerintah AS menetapkan bahwa enam jenis gas rumah kaca membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat karena memicu perubahan iklim. 

Temuan tersebut muncul setelah melalui proses hukum panjang yang berujung pada putusan Mahkamah Agung AS tahun 2007 dalam perkara Massachusetts v. EPA. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa gas rumah kaca termasuk dalam kategori polutan berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act) dan memerintahkan EPA untuk menentukan apakah gas-gas tersebut membahayakan kesehatan dan kesejahteraan publik.

Awalnya, temuan itu hanya diterapkan pada emisi kendaraan bermotor. Namun, seiring waktu, ia menjadi landasan hukum bagi berbagai regulasi iklim yang lebih luas, yang kini berpotensi ikut terancam akibat pencabutan ini.

Secara prosedural, draf proposal pencabutan menyatakan bahwa gas rumah kaca seharusnya tidak diperlakukan sebagai polutan dalam pengertian tradisional karena dampaknya terhadap kesehatan manusia bersifat tidak langsung dan berskala global, bukan lokal. Pemerintahan Trump berpendapat bahwa mengatur emisi tersebut di dalam wilayah AS tidak dapat secara berarti menyelesaikan masalah yang bersifat global.

Mahkamah Agung AS sebelumnya telah beberapa kali menegaskan kembali keabsahan temuan tersebut, terakhir pada 2022, ketika komposisi hakimnya relatif sama seperti saat ini.

Para kritikus menilai argumen ilmiah yang diajukan untuk mencabut temuan itu lemah. Draf pencabutan disebut berupaya mengecilkan dampak perubahan iklim akibat aktivitas manusia dengan mengutip studi yang dipesan oleh kelompok kerja di bawah Kementerian Energi yang beranggotakan para skeptis untuk menyusun laporan yang menantang konsensus ilmiah.

Studi itu mendapat kritik luas dari kalangan peneliti karena dinilai mengandung banyak kesalahan dan memelintir hasil studi yang dirujuk. Kelompok kerja itu sendiri kemudian dibubarkan setelah adanya gugatan dari organisasi nirlaba yang menilai pembentukannya tidak sesuai prosedur.

Pemerintahan Trump membingkai pencabutan ini sebagai langkah penghematan biaya. Mereka mengklaim pencabutan ini akan menghasilkan penghematan regulasi lebih dari USD 1 triliun serta menurunkan harga mobil baru hingga ribuan dolar AS. Namun, pemerintah tidak merinci bagaimana angka penghematan tersebut dihitung. 

Para pegiat lingkungan menilai pemerintah mengabaikan manfaat lain dari regulasi tersebut, termasuk potensi penyelamatan jiwa akibat berkurangnya polusi serta penghematan bahan bakar dari kendaraan yang lebih efisien.

Mereka memperingatkan pula bahwa pencabutan aturan ini dapat mendorong pasar ke arah kendaraan yang lebih boros bahan bakar, sehingga melemahkan daya saing industri otomotif AS dalam persaingan global menuju kendaraan listrik.