Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditangkap Terkait Dugaan Kartel Tender Militer

Ketua Komisioner MACC Tan Sri Azam Baki membenarkan penangkapan mantan pimpinan tertinggi Angkatan Darat Malaysia tersebut.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 18:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menangkap mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Malaysia, Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan, bersama dua istrinya terkait penyelidikan dugaan manipulasi tender kontrak militer. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) malam di markas MACC, Putrajaya, usai ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik.

Ketiganya dijadwalkan dibawa ke Pengadilan Putrajaya pada Kamis (8/1) untuk proses penahanan. Sebelumnya, MACC juga telah menahan satu pasangan suami istri lain pada hari yang sama dalam kasus serupa. Pasangan tersebut kini menjalani penahanan selama tujuh hari guna kepentingan penyelidikan.

Ketua Komisioner MACC Tan Sri Azam Baki membenarkan penangkapan mantan pimpinan tertinggi Angkatan Darat Malaysia tersebut, dikutip dari laman The Star, Kamis (8/1).

“MACC berkomitmen menjalankan penyelidikan ini dengan integritas dan profesionalisme,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang kian meluas terkait dugaan kartel pengadaan militer. Pada Selasa (6/1), MACC memperoleh perintah penahanan selama lima hari hingga 10 Januari terhadap 17 direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam pengaturan tender pengadaan Angkatan Darat.

Perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Ezrene Zakariah di Pengadilan Magistrat Putrajaya. Para tersangka terdiri dari sembilan pria dan delapan perempuan berusia antara 20 hingga 60 tahun, yang ditahan sejak Senin (5/1) setelah menjalani pemeriksaan di kantor MACC.

Dalam perkembangan sebelumnya, MACC pada 29 Desember 2025 juga membekukan enam rekening bank milik seorang perwira senior Angkatan Darat dan anggota keluarganya yang diduga terkait langsung dengan perkara ini.

Penyelidikan resmi diperluas pada 23 Desember ke Kementerian Pertahanan Malaysia, dengan fokus pada proyek-proyek yang diberikan melalui mekanisme tender terbuka dan dikelola oleh Pusat Tanggung Jawab Angkatan Darat.

MACC menyatakan kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 17(a) Undang-Undang MACC 2009, yang mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam pengadaan pemerintah.