Indonesia Kutuk Keras RUU Kedaulatan Israel di Tepi Barat

Kutukan keras tidak hanya disampaikan Indonesia, melainkan juga negara-negara anggota Liga Arab dan OKI.

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 08:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Turki, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam dengan sekeras-kerasnya keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta terhadap permukiman ilegal kolonial Israel, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

"Pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah. Negara-negara tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," demikian ditegaskan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam pernyataannya yang dirilis, Kamis (23/10/2025).

Di sisi lain, ungkap Kemlu RI, negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ tanggal 22 Oktober 2025 mengenai kewajiban Israel di dan terkait wilayah Palestina yang diduduki, di mana ICJ menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan bahwa penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, memiliki akses terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, serta untuk menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya skema bantuan kemanusiaan bagi penduduk tersebut, termasuk melalui PBB dan lembaga-lembaganya, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

"ICJ menekankan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan, mengingat tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Gaza. ICJ menegaskan kembali larangan terhadap pemindahan paksa massal dan deportasi, termasuk tindakan yang menimbulkan kondisi kehidupan yang tidak manusiawi bagi penduduk sipil. Selain itu, ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta mengingat bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan 'null and void' oleh Dewan Keamanan PBB. Ketentuan ini mencakup pula 'Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel' yang berupaya diterapkan di Yerusalem Timur," terang Kemlu RI.

Negara-negara tersebut memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan dan praktik Israel yang sepihak dan ilegal, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan langkah-langkah ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka pun turut menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.