Sukses

Dihukum Lagi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun

Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sehari setelah mantan perdana menteri Pakistan itu juga dijatuhi hukuman dipenjara selama 10 tahun.

Liputan6.com, Islamabad - Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sehari setelah mantan perdana menteri Pakistan itu juga dijatuhi hukuman dipenjara selama 10 tahun.

Khan, yang digulingkan sebagai PM oleh lawan-lawannya pada tahun 2022, sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara usai dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Pada Selasa (30/1) ia dijatuhi hukuman karena membocorkan rahasia negara, dan pada Rabu (31/1) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi lainnya.

Khan mengatakan, banyak kasus yang menimpanya bermotif politik, dikutip dari BBC, Rabu (31/1/2024).

Hukuman terbaru ini dijatuhkan hanya seminggu sebelum pemilu Pakistan pada tanggal 8 Februari 2024 -- pemilu yang melarang ia mencalonkan diri dan partainya.

Diyakini hukuman terhadapnya akan dijalani secara bersamaan. Khan telah ditahan, sebagian besar di penjara Adiala, sejak penangkapannya Agustus lalu.

Istrinya Bushra Bibi juga menyerahkan diri di penjara setelah putusan Rabu (31/1). Keduanya menikah pada tahun 2018, beberapa bulan sebelum Khan terpilih sebagai perdana menteri.

Pada Rabu (31/1), partai PTI yang mendukung Khan mengatakan bahwa dengan hukuman tersebut membuat mantan PM Pakistan tersebut juga akan didiskualifikasi selama 10 tahun dari jabatan publik.

Khan dan partainya PTI menggambarkan kasus tersebut dan kasus lain yang menjeratnya sebagai kasus palsu, dengan alasan bahwa persidangan dilakukan di dengan tergesa-gesa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Divonis 10 Tahun Lantaran Bocorkan Rahasia Negara

Mantan pemimpin Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara, kata partai politiknya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam sebuah pernyataan pada Selasa 30 Januari 2024.

Laporan CNN menyebut sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa (30/1) di pengadilan tertutup berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Imran Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi sudah dipenjara karena tuduhan korupsi.

 Imran Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi masing-masing telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus yang disebut sham case tanpa akses ke media atau publik dalam cypher case (Kasus Cypher), kata PTI, seraya menambahkan bahwa tim hukum mereka "akan menantang keputusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi” karena mereka berharap hukumannya ditangguhkan.

Hukuman tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian perjuangan hukum yang dihadapi Imran Khan dan dilakukan menjelang pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 8 Februari – sebuah pemungutan suara yang tidak dapat ditentang oleh mantan pemimpin yang digulingkan tersebut karena hukuman sebelumnya.

Hukuman pada hari Selasa (30/1) yang dikenal sebagai cypher case (Kasus Cypher) terjadi setelah Imran Khan dituduh membocorkan kabel diplomatik terenkripsi yang ditulis oleh seorang diplomat Pakistan pada Maret 2022, berdasarkan pertemuan dengan seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS.

Imran Khan mengklaim dokumen itu membuktikan bahwa pemecatannya dalam mosi tidak percaya di parlemen pada tahun 2022 adalah konspirasi untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

3 dari 3 halaman

Imran Khan Tuduh Pejabat Pakistan Berkonspirasi dengan Militer dan AS

Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan berulang kali menuduh para pejabat Pakistan berkonspirasi dengan kekuatan militer negara itu dan Amerika Serikat untuk memecatnya dari jabatannya. Sementara semua pihak membantah tuduhan Imran Khan.

Beberapa minggu setelah pemecatannya, Imran Khan menarik puluhan ribu orang untuk menghadiri demonstrasi nasional yang menjadi bagian dari kancah politik yang bergejolak di negara itu, dan para pendukungnya memadati jalan untuk membela dirinya.

Sejak itu, ikon kriket yang berubah menjadi politikus ini menghadapi banyak masalah hukum – dan memiliki lusinan kasus yang menunggu keputusan terhadapnya.

Imran Khan telah berada di balik jeruji besi sejak Agustus 2023 setelah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, ia tetap menjadi kekuatan politik utama karena popularitasnya yang luas. Imran Khan sejauh ini bersikukuh bahwa tuduhan terhadapnya bermotif politik, namun tuduhan tersebut dibantah oleh pihak berwenang.

Stasiun TV dilarang menayangkan pidato Imran Khan, dan banyak rekan partainya di PTI telah ditangkap.​

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.