Sukses

5 Remaja Hong Kong Divonis 3 Tahun Bui di Bawah UU Anti-pembangkang China

Lima remaja telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Hong Kong karena mengadvokasi penggulingan pemerintah Beijing.

Liputan6.com, Hong Kong - Lima remaja telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Hong Kong karena mengadvokasi penggulingan pemerintah Beijing.

Ini adalah pertama kalinya undang-undang keamanan nasional digunakan di pengadilan terhadap warga berusia 18 tahun ke bawah di Hong Kong, demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (9/10/2022).

Beijing memperkenalkan undang-undang yang luas - yang membuatnya lebih mudah untuk menuntut pengunjuk rasa - di kota itu pada tahun 2020.

Banyak yang menentang pemerintah China sejak itu dipenjara, menyingkirkan sebagian besar oposisi politik.

Pengadilan mendengar para terdakwa telah menggunakan media sosial dan bilik jalanan untuk mengadvokasi "revolusi berdarah" untuk menggulingkan negara China di bekas koloni Inggris itu.

Hakim Kwok Wai-kin mengatakan: "Bahkan jika satu orang dihasut, stabilitas Hong Kong dan keselamatan penduduk bisa sangat dirugikan."

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terpidana Merupakan Anggota Kelompok Pro-demokrasi Hong Kong

Para remaja itu, yang berusia antaar 16 - 19 tahun, adalah anggota Returning Valiant, sebuah kelompok pro-kemerdekaan Hong Kong.

Wai-kin mengatakan dia menghargai "usia dan ketidakdewasaan" para terdakwa, yang berarti mereka dijatuhi hukuman fasilitas penahanan bagi kaum muda --dikenal juga sebagai pusat pelatihan-- alih-alih penjara.

Hakim juga membatasi lamanya hukuman mereka menjadi tiga tahun. Berapa lama mereka tetap berada dalam tahanan akan tetap menjadi kebijaksanaan pihak berwenang.

Kasus ini juga melibatkan dua orang dewasa, yang akan dijatuhi hukuman bulan depan.

 

3 dari 4 halaman

Lebih dari 100 Orang Telah Ditangkap di Bawah UU Anti-pembangkang China

Menurut penelitian yang diterbitkan oleh ChinaFile dalam kemitraan dengan Georgetown University, setidaknya 110 orang telah ditangkap di bawah undang-undang keamanan nasional.

Mereka yang ditangkap termasuk pengunjuk rasa, aktivis, dan mantan anggota parlemen oposisi.

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong telah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan independensi dari Beijing. Protes besar terkait hal tersebut pernah terjadi sepanjang tahun 2019.

China berusaha menegaskan kekuasaannya atas Hong Kong di bawah kebijakan One China Two Systems, namun lambat-laun semakin mempertajam pengaruh Beijing di bekas koloni Inggris tersebut.

4 dari 4 halaman

Simak infografis berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.