Sukses

Otoritas Hong Kong Tangkap 5 Orang Pelaku Penipuan Kerja

Lima warga Hong Kong ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja

Liputan6.com, Hong Kong - Lima warga Hong Kong ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja, kata pihak kepolisian Hong Kong pada Minggu (21/8). Para korban dibujuk ke Asia Tenggara, lalu ditahan di luar kehendak mereka.

Dalam beberapa bulan belakangan, para korban melaporkan mereka melakukan perjalanan ke negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Thailand dan Laos dengan iming-iming pekerjaan berupah tinggi. Namun, mereka kemudian ditahan dan dipaksa bekerja.

Pada Kamis (18/8), pihak berwenang mendirikan satuan tugas untuk membantu para pencari kerja yang telah menjadi korban penyelundupan itu.

Hampir semua dari 36 permohonan bantuan yang diterima polisi terkait dengan penipuan pekerjaan, kata Tony Ho, pengawas senior biro kejahatan terorganisir dan rahasia.

Polisi telah menangkap tiga laki-laki dan dua perempuan yang diduga mengelabui para warga Hong Kong itu dan membujuk mereka untuk menerima tawaran pekerjaan "yang sangat tidak realistis" di luar negeri, kata Ho pada Minggu (21/8).

Dua puluh dua korban diyakini masih terjebak di Kamboja dan Myanmar, dan sembilan di antara mereka belum menghubungi keluarga mereka ataupun polisi Hong Kong, kata Ho.

Ho mengatakan para korban diberi tiket pesawat dan paspor mereka diambil ketika mendarat, sebelum dikirim ke sebuah pusat penipuan dan dipaksa untuk mengelabui para pencari kerja lain.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

60 WNI Disekap di Kamboja, Menlu Retno Turun Tangan

Kasus penipuan pekerjaan juga dialami oleh WNI yang tertipu bekerja di Kamboja. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ikut turun tangan untuk menolong 60 WNI yang dilaporkan disekap di Kamboja. Mereka adalah korban lowongan kerja bodong. 

Kemlu RI sedang mengebut agar para WNI bisa segera ditolong, namun masih menantikan kecepatan dari pihak Kamboja untuk menyelesaikan kasus ini.

"Menlu Kamboja sudah merespons komunikasi Ibu Menlu (Retno Marsudi) dan akan segera dikirimkan tim oleh kepala kepolisian Kamboja untuk bisa menyelesaikan kasus ini," ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha di Jakarta, Jumat (30/7). 

Para WNI tersebut bekerja di perusahaan penipuan online, seperti menjual investasi bodong. Di Laos, ada kasus WNI yang diancam dijadikan pekerja seks komersial jika tak memenuhi target. Kemlu RI menyebut hal itu baru sebatas ancaman dan belum kejadian. 

Judha berkata perusahaan-perusahaan tersebut ada banyak rupanya. WNI pun belum tentu mendapat gaji.

"Dia punya cara masing-masing. Ada yang seperti dia disekap. Ada yang memang simply penipuan kerja saja, jadi mereka tidak dikasih tahu bahwa nanti ujung-ujungnya adalah bekerja di perusahaan online scam, dan ada juga yang gajinya tidak dibayar," ungkap Judha.

Lebih lanjut, Judha berjanji bahwa Kemlu RI selalu langsung bergerak begitu sudah mendengar laporan pertama, serta akan selalu menjaga komunikasi dengan para WNI.

3 dari 4 halaman

60 WNI di Kamboja

Sebelumnya dilaporkan, jumlah WNI yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. Mereka yang menjadi korban penipuan ini dan disekap di Kamboja ini sebelumnya dilaporkan sebanyak 53 orang.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja. Menurut informasi pada 26 Juli 2022 jumlah WNI yang disekap bertambah menjadi 60 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7).

Ramadhan mengungkapkan, dari informasi yang ia dapatkan, pihak Kepolisian Kamboja telah berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.

Ramadhan mengungkapkan, lokasi penyekapan terhadap 60 WNI saat ini berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E

"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut," ungkapnya.

Ramadhan mengungkapkan, Polri bergerak cepat untuk menyelamatkan 60 WNI yang disekap tersebut. Sehingga Korps Bhayangkara melakukan koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal. 

"Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Legislator PKS Minta Pemerintah Tanggung Jawab

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang legal dan ilegal.

Menurut Sukamta, banyaknya PMI ilegal ini karena proses penyaringan tenaga kerja yang masih lemah. Pemerintah perlu bekerja sama dengan seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan untuk mengurusi tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal ke luar negeri.

 "Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Kerja sama stakeholder ketenagakerjaan di dalam negeri perlu diperkuat. Apalagi Indonesia menjadi anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College.

"Koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di Pemerintah harus diperkuat lagi. Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia." tegas Sukamta.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merasa prihatin dengan nasib para WNI yang disekap. Kata dia sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," ujarnya.

Pemerintah diingatkan sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah pusat dan daerah punya peran besar untuk melindungi tenaga kerja sejak perekrutan.

"Namun, 5 tahun setelah di undangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," ujar Sukamta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.