Sukses

Aniaya PRT Indonesia, Wanita Hamil di Singapura Jalani Hukuman Bui

Seorang wanita hamil di Singapura harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Liputan6.com, Singapura - Seorang wanita yang sedang hamil besar di Singapura, dipenjara selama delapan minggu pada Rabu (5/5) karena menganiaya pembantu rumah tangganya dengan memukul dan menamparnya, serta memaksanya makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.

Tan Hui Mei (35) juga diperintahkan untuk membayar korban S$3.200 (Rp 34,5 juta) sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi sebagai gantinya. 

Menurut laporan Channel News Asia, Kamis (6/5/2021), Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan yang secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.

Pengadilan mendengar bahwa Tan, yang merupakan seorang administrator, tinggal bersama suaminya, ibu dan ketiga putrinya pada saat pelanggaran terjadi.

Korban yang merupakan seorang PRT wanita asal Indonesia berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji S $ 600 (Rp 6,4 juta) sebulan. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan, yang masih balita pada saat itu.

Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya. Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Lapor Polisi

Pada Desember 2018, korban menelepon polisi untuk mengabarkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali karena tidak senang dengan hasil kerjanya, namun korban memutuskan untuk kembali ke rumah Tan daj terus bekerja untuknya.

Pada pagi hari tanggal 30 Maret 2019, korban memandikan dan memberi makan balita Tan sebelum meninggalkan anak tersebut di kamar bersama ibu Tan dan putri kedua.

Ketika balita itu mulai menangis, korban tidak memperhatikannya karena dia mengira ibu Tan atau anak perempuan lainnya akan melakukannya.

Tan, yang sedang tidur di kamarnya sendiri, menghadap korban dan bertanya mengapa dia tidak merawat balita tersebut. Saat korban mencoba menjelaskan, Tan menampar kedua sisi wajahnya dan memukul dahinya tiga kali hingga membengkak.

Korban tidak membalas dan terus melakukan pekerjaan rumah tangga.

Malam berikutnya, Tan memanggil korban ke kamar tidurnya dan mengatakan dia tidak bisa tidur karena kakinya sakit. Dia meminta korban untuk memijat kakinya, tetapi korban tertidur saat melakukannya.

Tan mencubit lengannya dan menyuruhnya untuk tidak menutup matanya. Korban merasakan sakit dan melanjutkan pijatan.

Korban kemudian memberi tahu saudara perempuannya apa yang terjadi, dan saudara perempuannya menelepon Pusat Pekerja Rumah Tangga untuk meminta bantuan. Polisi pergi ke rumah Tan, dan korban dibawa ke rumah sakit dengan luka memar di dahi dan lengannya.

Ketika Tan pertama kali diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan dengan rumah tangga baru pada Desember 2019, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kathy Chu.

Chu meminta setidaknya 12 hingga 15 minggu penjara dan perintah kompensasi setidaknya S $ 3.200 untuk rasa sakit korban dan kehilangan penghasilan.

3 dari 3 halaman

Pembelaan Pelaku

Pengacara pembela Genesa Tan pada awalnya meminta laporan masa percobaan atau denda. Ketika hakim menolak ini, dia meminta tidak lebih dari enam minggu penjara dan perintah kompensasi yang lebih kecil.

Dia mengatakan kliennya adalah pelaku pertama kali dan pelanggaran itu "benar-benar di luar karakternya". Tan telah mempekerjakan pembantu rumah tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.

Dia mengatakan kejadian di mana korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar". Setelah itu, Tan berusaha lebih cermat untuk membuat korban betah, kata pengacara itu.

Insiden itu terjadi dalam waktu singkat sekitar satu bulan, kata pengacara itu, menambahkan bahwa kliennya tidak dapat menjelaskan tindakannya kecuali mengatakan itu impulsif dan dia menyesal.

Tan, yang sedang hamil trimester terakhir, meminta untuk berbicara langsung dengan hakim.

Dia mengatakan dia tahu dia salah dan meminta keringanan, mengatakan dia memiliki tiga anak dan anak keempat yang masih dikandungnya, dengan ibu yang sakit-sakitan yang perlu diingatkan untuk minum obatnya.

"Saya hanya ingin kamu tahu, saya tahu saya salah, dan keluarga saya membutuhkan saya, dan saya juga tidak ingin melahirkan di penjara dan terpisah dari anak-anak saya," katanya.

Hakim mengatakan norma hukuman untuk pelecehan pembantu rumah tangga biasanya hukuman penjara kecuali ada keadaan luar biasa, yang tidak ada dalam kasus ini.

Dia mencatat dua tindakan luka fisik, serta kerugian psikologis atas dakwaan yang dianggap memakan kapas dan rambut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini