Sukses

Singapura Tangkap 21 Orang Diduga Anggota Sekte Rahasia Korea Selatan

21 orang yang diduga terkait dengan sekte rahasia asal Korea Selatan ditangkap oleh pihak berwenang di Singapura.

Liputan6.com, Singapura- Pihak berwenang Singapura telah menangkap 21 orang yang diduga terkait dengan sekte rahasia asal Korea Selatan.

Sekte tersebut diketahui pernah menjadi klaster ribuan kasus Virus Corona COVID-19 beberapa waktu lalu di Korea Selatan.

Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan dalam pernyataannya, bahwa penangkapan dilakukan terhadap 12 perempuan dan 9 pria yang "diduga menjadi anggota kelompok yang melanggar hukum," seperti dikutip dari Associated Press, Kamis (12/11/2020).

Pernyataan yang dikeluarkan pada 11 November 2020 itu juga menyampaikan bahwa 21 orang tersebut telah berpartisipasi dalam "kegiatan yang berhubungan dengan cabang lokal Gereja Shincheonji Yesus (SCJ) yang tidak terdaftar". 

Namun, pernyataan itu tidak menyebutkan lebih lanjut terkait kewarganegaraan dari 21 orang tersebut. Tetapi, ditegaskan bahwa sekte gereja tersebut telah diperintahkan untuk menghentikan operasi sejak Februari 2020.

Pihak berwenang Singapura bahkan telah mendeportasi lima warga Korea Selatan yang merupakan anggota sekte tersebut.

Sementara itu, seorang juru bicara SCJ di Korea Selatan, Kim Young-eun menyatakan bahwa pihaknya sedang mencoba untuk mengkonfirmasi rincian tentang kabar penangkapan itu.

Ia juga menjelaskan bahwa SCJ menyakini anggotanya di Singapura tidak melakukan kebaktian tatap muka atau pertemuan lain sejak Virus Corona COVID-19 menyebar luas.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5.200 Lebih Kasus COVID-19 Terkait dengan Sekte SCJ di Korsel

"Terlepas dari tindakan yang diambil, cabang sekte SCJ lokal telah melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam, di bawah arahan dari pusatnya di Korea Selatan,” kata kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataannya.

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa pemerintah Singapura "tidak akan mengizinkan para anggota masyarakat yang melanggar hukum atau orang-orang yang terkait dengan mereka untuk mengancam keamanan publik, perdamaian dan ketertiban Singapura".

Jika terbukti bersalah, 21 orang tersebut terancam menghadapi hukuman maksimum tiga tahun penjara dan hukuman denda.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, jaksa Korea Selatan menangkap pemimpin sekte SCJ, Lee Man-hee (88) sebagai bagian dari penyelidikan atas tuduhan bahwa SCJ menghambat penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah, setelah ribuan pengikutinya terinfeksi pada Februari dan Maret 2020.

Kemudian pada Kamis 12 November waktu setempat, Lee Man-hee dibebaskan dengan jaminan oleh Pengadilan Distrik Suwon atas alasan kesehatannya.

Kendati demikian, pihak pengadilan mewajibkan Lee Man-hee untuk memakai alat pelacak elektronik dan tidak meninggalkan rumahnya.

Lee Man-hee dan sekte SCJ dengan tegas membantah tuduhan yang diberikan terhadap mereka, dan bersikeras menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat.

Sejauh ini, terdapat lebih dari 5.200 dari 27.942 kasus Virus Corona COVID-19 di Korea Selatan yang terkait dengan sekte SCJ.

Cabang sekte itu di Kota Daegu muncul sebagai klaster penularan COVID-19 terbesar, setelah infeksi melonjak pada akhir Februari 2020.

Maka dari itu, dalam upaya membendung penularan di Daegu dan kota-kota terdekatnya, otoritas kesehatan setempat menggunakan program tes-dan-karantina. Tetapi sejak saat itu, lonjakan lain dilaporkan melanda Ibu Kota Seoul dan sejumlah wilayah lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.