Sukses

Media AS Sebut Donald Trump Tak Bayar Pajak Penghasilan Selama 10 Tahun

Donald Trump menolak laporan dari The New York Times dan menyatakan bahwa "berita itu benar-benar palsu".

Liputan6.com, New York - The New York Times melaporkan pada Minggu, 27 September 2020 bahwa Presiden Amerika Serikat tidak pernah membayar pajak penghasilan selama 10 tahun dalam 15 tahun belakangan.

Media Amerika Serikat itu menyebut bahwa Donald Trump hanya membayar pajak penghasilan federal sebesar US$ 750 atau setara Rp 11,2 juta di tahun 2016, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Senin (28/9/2020).

Donald Trump menolak laporan itu dan menyatakan bahwa "berita itu benar-benar palsu".

"Pertama-tama, saya membayar banyak dan saya juga membayar banyak pajak pendapatan negara bagian. Semuanya akan terungkap," kata Trump sambil mengabaikan berita New York Times yang mengutip data pengembalian pajak yang mencapai lebih dari 20 tahun.

Presiden AS tidak diwajibkan oleh hukum untuk merilis rincian keuangan pribadi mereka, tetapi setiap presiden AS sejak Richard Nixon melakukannya.

Trump dianggap telah melanggar tradisi kepresidenan dengan menolak merilis data rincian keuanggannya dan memicu spekulasi tentang apa yang mungkin telah ia sembunyikan.

Donald Trump juga mengindikasikan bahwa ia lebih suka meminimalkan tagihan pajak, dengan mengatakan dalam debat presiden 2016. Dan ucapan itu ia anggap sebagai langkah "pintar".

Pengembalian pajaknya, pokok pembicaraan utama dalam pemilu 2016, telah hadir secara konstan selama masa kepresidenannya dan menjelang pemilu 3 November, ketika Trump mencari masa jabatan kedua.

The New York Times mengatakan data pajak yang telah dilihatnya "memberikan peta jalan pengungkapan, dari penghapusan biaya pengacara pembela kriminal dan sebuah rumah besar yang digunakan sebagai tempat peristirahatan keluarga hingga penghitungan penuh jutaan dolar yang diterima presiden dari kontes Miss Universe 2013 di Moskow".

Catatan itu "mengungkapkan kehampaan, tetapi juga keajaiban, di balik citra miliarder buatan sendiri," tulis media itu.

Alan Garten, seorang pengacara untuk Trump Organization, mengatakan kepada surat kabar itu sebagai tanggapan bahwa "selama dekade terakhir, Presiden Donald Trump telah membayar puluhan juta dolar pajak pribadi kepada pemerintah federal, termasuk membayar jutaan dolar dalam bentuk pajak pribadi sejak mengumumkan pencalonannya di 2015 ".

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Audit

The New York Times melaporkan bahwa Trump mampu meminimalkan tagihan pajaknya dengan melaporkan kerugian besar di seluruh kerajaan bisnisnya.

Dikatakan dia mengklaim kerugian US $47,4 juta pada 2018, meskipun mengatakan dia memiliki pendapatan setidaknya US$ 434,9 juta dalam pengungkapan keuangan tahun itu.

Itu menekankan bahwa dokumen tersebut hanya mengungkapkan apa yang dikatakan Trump kepada pemerintah tentang bisnisnya, dan tidak mengungkapkan kekayaan aslinya.

The New York Times mengatakan telah memperoleh data pengembalian pajak yang mencakup lebih dari dua dekade untuk Trump dan perusahaan dalam organisasi bisnisnya. Tidak ada informasi tentang pengembalian pribadinya dari 2018 atau 2019.

Media itu juga melaporkan bahwa Trump saat ini terlibat dalam audit Internal Revenue Service selama satu dekade atas pengembalian pajak sebesar US$ 72,9 juta yang dia klaim setelah menyatakan kerugian besar.

Jika IRS melarang untuk melakukan audit, dia harus membayar lebih dari US$ 100 juta, menurut surat kabar itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.