Sukses

AS Jatuhkan Sanksi Baru untuk China Terkait UU Keamanan Hong Kong

AS kembali menjatuhkan sanksi baru berupa pembatasan visa kepada sejumlah pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggungjawab mengekang kebebasan di Hong Kong.

Liputan6.com, DC - Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi baru berupa pembatasan visa kepada sejumlah pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggungjawab mengekang kebebasan di Hong Kong, kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Langkah ini dilakukan sebelum pertemuan parlemen China minggu depan yang diharapkan untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang telah meresahkan pemerintah asing dan aktivis demokrasi di wilayah administrasi khusus.

Pembatasan visa AS berlaku untuk "pejabat saat ini dan mantan pejabat PKC yang diyakini bertanggung jawab atas, atau terlibat dalam, merongrong otonomi tingkat tinggi Hong Kong", kata Pompeo tanpa menyebut nama mereka, Reuters melaporkan seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (27/6/2020).

Bulan lalu, Presiden Donald Trump menanggapi undang-undang baru Tiongkok dengan mengumumkan suatu proses untuk menghilangkan perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong untuk tetap menjadi pusat keuangan global.

Pengumuman Pompeo merupakan langkah konkret AS pertama dalam menanggapi langkah China.

Retorika AS terhadap Beijing telah meningkat selama kampanye pemilihan ulang Trump. Jajak pendapat telah menemukan bahwa pemilih semakin pahit terhadap China, terutama karena wabah koronavirus, yang dimulai di negara itu.

"Presiden Trump berjanji untuk menghukum para pejabat Partai Komunis Tiongkok yang bertanggung jawab atas pengusiran kebebasan Hong Kong. Hari ini, kami mengambil tindakan untuk melakukan hal itu," kata Pompeo.

Dia mengatakan China telah meningkatkan upaya untuk merongrong otonomi Hong Kong melalui undang-undang dan dengan menekan pemerintah daerah untuk menangkap aktivis pro-demokrasi dan mendiskualifikasi kandidat pemilu pro-demokrasi.

"Amerika Serikat akan terus meninjau otoritasnya untuk menanggapi masalah ini," katanya.

Undang-undang itu diharapkan akan diberlakukan oleh badan pembuat keputusan parlemen China pada pertemuan tiga hari yang dimulai pada hari Minggu.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Senat AS untuk Sanksi China Terkait Hong Kong

Senat AS dengan suara bulat telah menyetujui RUU yang akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang merongrong otonomi Hong Kong ketika Beijing masih terus bersikeras memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat AS masih perlu mengesahkan RUU tersebut, yang akan memungkinkan sanksi Amerika Serikat terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong serta bank yang melakukan bisnis dengan mereka, seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (26/6/2020).

Pemungutan suara itu dilakukan ketika China masih berusaha maju dengan undang-undang Keamanan Nasional yang akan memberlakukan hukuman atas subversi dan ancaman lain yang dirasakan di Hong Kong, bahkan setelah adanya protes besar-besaran tahun lalu dalam mendukung mempertahankan kebebasan pusat keuangan.

"Mereka bergerak maju dalam proses mereka untuk merampas kebebasan rakyat Hong Kong. Jadi, intinya adalah waktu," kata Senator Chris Van Hollen, seorang bagian dari partai Demokrat yang membantu memimpin tuduhan pada RUU bipartisan.

"Mengesahkan resolusi Senat sebagai konsekuensi dari tindakan mereka hampir tidak akan dianggap serius di Beijing," katanya di sidang Senat.

"Dan itulah mengapa penting untuk benar-benar melakukan sesuatu yang menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok akan membayar timpalan jika terus menempuh jalan ini untuk memadamkan kebebasan orang-orang di Hong Kong."

Baca selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.