Sukses

Senat AS Setujui RUU Sanksi untuk China Terkait Hukum Keamanan Nasional Hong Kong

Senat AS menyetujui RUU yang akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang merongrong otonomi Hong Kong dengan hukum Keamanan Nasional.

Liputan6.com, Washington D.C - Senat AS dengan suara bulat telah menyetujui RUU yang akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang merongrong otonomi Hong Kong ketika Beijing masih terus bersikeras memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat AS masih perlu mengesahkan RUU tersebut, yang akan memungkinkan sanksi Amerika Serikat terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong serta bank yang melakukan bisnis dengan mereka, seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (26/6/2020).

Pemungutan suara itu dilakukan ketika China masih berusaha maju dengan undang-undang Keamanan Nasional yang akan memberlakukan hukuman atas subversi dan ancaman lain yang dirasakan di Hong Kong, bahkan setelah adanya protes besar-besaran tahun lalu dalam mendukung mempertahankan kebebasan pusat keuangan.

"Mereka bergerak maju dalam proses mereka untuk merampas kebebasan rakyat Hong Kong. Jadi, intinya adalah waktu," kata Senator Chris Van Hollen, seorang bagian dari partai Demokrat yang membantu memimpin tuduhan pada RUU bipartisan.

"Mengesahkan resolusi Senat sebagai konsekuensi dari tindakan mereka hampir tidak akan dianggap serius di Beijing," katanya di sidang Senat.

"Dan itulah mengapa penting untuk benar-benar melakukan sesuatu yang menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok akan membayar timpalan jika terus menempuh jalan ini untuk memadamkan kebebasan orang-orang di Hong Kong."

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemungkinan Disahkan DPR AS

RUU itu kemungkinan akan dengan mudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dipimpin Demokrat, yang telah berulangkali membawa Tiongkok untuk menangani masalah hak asasi.

Pemerintahan Donald Trump telah menyatakan bahwa mereka tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai wilayah otonom berdasarkan hukum AS.

Sementara itu, China berjanji memberlakukan sistem terpisah untuk Hong Kong sebelum mengambil kembali wilayah itu dari Inggris pada tahun 1997.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.