Sukses

Perdana Dalam 1 Dekade, Jepang Gantung Mati WN China Akibat Bunuh 1 Keluarga

Hukuman mati Jepang ditentang oleh organisasi HAM. Namun, pemerintah Negeri Sakura itu tidak bergeming.

Liputan6.com, Tokyo - Pertama kalinya dalam 10 tahun, Jepang menghukum mati seorang warga negara asing. Terdakwa berasal dari China yang membunuh empat anggota keluarga di Prefektur Fukuoka pada 20 Juni 2003 silam.

Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (26/12/2019), hukuman mati ini diperintahkan oleh Menteri Kehakiman Masako Mori usai pertimbangan matang. Menteri Mori berkata pembunuhan yang dimotivasi pencurian itu merupakan kejadian brutal.

"Itu adalah kasus yang luar biasa kejam dan brutal ketika anggota keluarga yang hidup bahagia, termasuk anak usia delapan tahun dan 11 tahun dibunuh karena alasan-alasan yang sungguh egois," ujarnya.

Terdakwa bernama Wei Wei ini melaksanakan aksinya ketika ia masih mahasiswa di Jepang. Wei yang kini berusia 40 tahun berkomplot dengan dua pria China lain untuk membunuh keluarga pebisnis.

Berdasarkan laporan The Japan Times, korban terdiri atas Shinjiro Matsumoto (41) penjual pakaian, istrinya Chika (40), serta sepasang anak mereka Kai (11) dan Hina (8). Para pembunuh mencuri uang tunai sebesar 37 ribu yen.

Dua pelaku kabur ke China kemudian ditangkap oleh aparat China. Salah satunya sudah dihukum mati di China pada 2005, satu lagi diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman mati Wei difinalisasi pada 2011. Sebelum pembunuhan itu, tiga orang pelaku sudah sering melakukan pencurian.

Keluarga korban di Fukuoka berkata eksekusi yang terjadi hari ini membawa kembali kenangan menyakitkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amnesty Internasional Menentang

Keputusan Jepang untuk menghukum mati ditentang oleh organisasi HAM Amnesty International. Jepang dianggap tidak sejalan dengan tren di dunia yang menghapus hukuman mati.

Amnesty turut berargumen bahwa Wei Wei sedang berusaha mengajukan pengadilan ulangan (retrial).

"Meminta untuk retrial adalah bagian dari proses yang ditetapkan prosedur hukum pidana," jelas pihak Amnesty.

Meski demikian, Menteri Mori tetap teguh pada pendiriannya. Ia berkata hukuman mati bisa diterapkan kepada penjahat yang kejam.

"Dalam kasus-kasus yang luar biasa brutal dan keji, hukuman semacam itu tidak bisa dihindari," ucapnya.

Terakhir kali Jepang melaksanakan hukuman mati adalah pada 2 Agustus 2019, namun ini pertama kali dalam 10 tahun WNA dihukum mati.

Sejauh ini pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe sudah menggantung mati 39 orang. Masih ada 111 tahanan dalam daftar hukuman mati Jepang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.