Sukses

Selundupkan Narkoba, 6 WN Asing Ditangkap di Bali Terancam Hukuman Mati

Enam WNA berbaris di kantor bea cukai bandara Bali dalam seragam tahanan karena kasus penyelundupan narkoba.

Liputan6.com, Denpasar - Enam warga negara asing dari Singapura, Hong Kong, Chili, Swiss, dan Thailand ditangkap di Bali saat berupaya menyelundupkan narkoba. Mereka akan menghadapi regu penembak mati jika terbukti bersalah.

Pihak berwenang mengatakan, mereka tidak akan menjatuhkan hukuman mati pada tersangka keenam, seorang wanita asal Singapura yang ditangkap dengan kokain berjumlah kecil. Sementara tersangka lain menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar.

Kelompok tersebut ditangkap dalam insiden penyelundupan narkoba terpisah, pada Desember dan November.

Mereka berbaris dengan tangan diikat dan menggunakan seragam oranye dengan dikawal senapan polisi di kantor bea cukai bandara Bali. Demikian dikutip dari CNA, Rabu, 19 Desember 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Narkoba yang Diselundupkan

Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang narkoba paling berat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pelaku perdagangan manusia. Meskipun demikian, hukuman mati sering dikurangi dan diganti dengan hukuman penjara yang lebih lama.

Indonesia telah mengeksekusi warga negara asing pada 2019, termasuk dua dalang Australia dari geng heroin Bali Nine yang ditembak pada 2015.

Wachid Kurniawan, juru bicara kantor regional Bali dan Nusa Tenggara mengatakan, dua dari enam tersangka adalah pria dari Hong Kong, yang ditangkap pada 4 Desember dengan 3,2 kilogram metamfetamin, dan rekannya yang berusia 19 tahun itu ditangkap minggu lalu dengan 4 kilogram metamfetamin pula yang dibungkus dengan kemasan makanan hewan di dalam koper. 

Kurniawan mengatakan pria Swiss itu ditangkap 4 November dengan total 30,04 gram (1,06 ons) ganja di kopernya. Dua hari kemudian, petugas bea cukai menangkap pria Thailand dengan 17,76 gram (0,6 ons) ganja yang disembunyikan di pakaian dalamnya.

Lalu wanita Singapura itu ditangkap pada 14 November setelah petugas imigrasi menemukan sebuah kantong plastik kecil dengan 0,35 gram (0,01 ons) kokain di dalam paspornya, sementara pria Chili itu ditangkap dua minggu kemudian dengan 77,26 gram (2,7 ons) metamfetamin cair di koper hitamnya. Demikian dikutip dari Yahoo News.

3 dari 3 halaman

Marak Kasus Penyelundupan Narkoba

Kepala Unit Narkotika Polisi Bali Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, "Undang-undang mengizinkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.”

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memperlambat laju eksekusi meskipun mendapat dukungan publik yang luas untuk hukuman tersebut. Untuk kasus ini contohnya adalah seorang penyelundup narkoba asal Prancis, yang pada awalnya dijatuhkan hukuman mati diringankan menjadi tahanan selama 19 tahun.

Pada Oktober, polisi mengatakan ada kemungkinan untuk dua wanita Thailand dan pria asal Prancis itu dijatuhkan hukuman mati setelah mereka ditangkap atas kasus penyelundupan narkoba ke Bali.

Ada banyak penyelundup yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, termasuk seorang nenek-nenek Inggris melakukan perdagangan kokain, seorang warga Amerika yang tertangkap dengan sabu-sabu kristal, dan beberapa narapidana di Afrika Barat.

 

Reporter: Jihan Fairuzzia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.