Sukses

Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi.

Liputan6.com, Peshawar - Pengadilan anti-terorisme Pakistan memvonis mati mantan presiden Pervez Musharraf. Jenderal militer itu dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah, Salman Nadeem, Selasa (17/12/2019).

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.

Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Pervez Musharraf

Pada November 2007, Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat - sebuah langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.

Ketika Nawaz Sharif - saingan lama yang digulingkannya dalam kudeta pada 1999 - terpilih sebagai perdana menteri pada 2013, ia memprakarsai pengadilan makar terhadap Musharraf dan pada Maret 2014 mantan jenderal tersebut didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.

Musharraf berpendapat bahwa kasus tersebut bermotivasi politik dan bahwa tindakan yang diambilnya pada 2007 disetujui pemerintah dan kabinet. Namun argumennya ditolak pengadilan dan dia dituduh bertindak ilegal.

Menurut konstitusi Pakistan, siapa pun yang dihukum karena pengkhianatan tingkat tinggi dapat menghadapi hukuman mati. Musharraf telah tinggal di Dubai sejak 2016 dan dia dengan tegas menolak hadir ke pengadilan, meskipun ada banyak perintah.

Dakwaan Musharraf pada 2014 atas pengkhianatan adalah momen yang sangat signifikan di negara di mana militer telah memegang kendali atas sebagian besar sejarah independennya.

Banyak panglima militer Pakistan telah memerintah negara itu langsung setelah kudeta, seperti yang dilakukan Musharraf, atau memiliki pengaruh signifikan terhadap pembuatan kebijakan selama periode pemerintahan sipil.

Tetapi Musharraf adalah kepala tentara pertama yang didakwa dengan kejahatan semacam itu dan diyakini bahwa militer yang kuat telah mengawasi kasus ini dengan hati-hati. Para pengamat mengatakan, lembaga tersebut sangat sadar bahwa bagaimana kasus ini bisa menjadi preseden.

 

3 dari 3 halaman

Siapa Pervez Musharraf?

Pervez Musharraf diangkat untuk memimpin pasukan Pakistan pada 1998. Keterlibatan tentara dalam Perang Kargil pada Mei 1999 menyebabkan keretakan besar antara dia dan Perdana Menteri Nawaz Sharif, dan jenderal militer merebut kekuasaan dalam sebuah kudeta pada 1999.

Menjadi presiden Pakistan hingga 2008, Musharraf selamat dari berbagai upaya pembunuhan dan komplotan melawannya selama masa kekuasaannya.

Ia terkenal di dunia internasional karena perannya dalam "perang melawan teror" AS, yang ia dukung setelah serangan 11 September meskipun ditentang domestik.

Musharraf meninggalkan negara itu setelah menyerahkan kursi kepresidenannya pada 2008, tetapi kembali pada 2013 untuk mengikuti pemilihan umum, ketika ia dilarang berdiri di pengadilan dan terlibat dalam beberapa kasus.

Dia muncul hanya dua kali dalam sidang untuk pengkhianatan dan sebelumnya menghabiskan waktu di fasilitas kesehatan tentara atau di ladangnya di Islamabad. Dia kemudian pindah ke Karachi pada April 2014, di mana dia tinggal sampai keberangkatannya dua tahun kemudian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.