Sukses

DPR AS Minta Donald Trump Hadir dalam Sidang Pemakzulan Pertamanya

House of Representatives (DPR AS) telah mengundang Presiden AS Donald Trump ke sidang pelengseran (impeachment) pertamanya pada 4 Desember 2019 mendatang.

Liputan6.com, Washington DC - House of Representatives (DPR AS) telah mengundang Presiden AS Donald Trump ke sidang pelengseran (impeachment) pertamanya pada 4 Desember 2019 mendatang.

Jerrold Nadler, ketua fraksi Partai Demokrat untuk Komite Kehakiman DPR mengatakan, Trump bisa hadir atau "berhenti mengeluh tentang prosesnya," demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (27/11/2019).

Jika Trump hadir, ia memiliki hak untuk ikut menanyai para saksi yang turut datang.

"Saya berharap dia memilih untuk berpartisipasi dalam penyelidikan, secara langsung atau melalui penasihat hukum, seperti yang dilakukan oleh presiden lain sebelumnya," lanjut Nadler.

Ini akan menandai tahap berikutnya dalam upaya pemakzulan Presiden Donald Trump, yang berpusat pada panggilan teleponnya dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky pada Juli 2019.

Dalam panggilan itu, Presiden Trump dituduh meminta Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden --yang saat ini menjadi kandidat terdepan dalam bursa capres AS dari kubu Demokrat dalam Pemilu 2020-- dan putranya Hunter Biden. Penyelidikan yang diminta Trump terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ayah-anak Biden di perusahaan energi Ukraina, Burisma.

DPR AS memimpin penyelidikan apakah Trump telah memeras Zelensky, dengan mengancam akan memotong bantuan militer AS kepada Ukraina, agar mau menyelidiki tudingannya terhadap the Biden's.

Namun, Trump telah konsisten membatah tuduhan DPR dan menuding penyelidikan itu sebagai "perburuan penyihir" lainnya --menyusul wacana pemakzulannya terkait campur tangan Rusia dalam Pemilu 2020.

Dalam surat undangannya kepada presiden, Nadler mengatakan kehadirannya di DPR AS akan menjadi kesempatan untuk membahas dasar historis dan konstitusional untuk pemakzulan.

"Kami juga akan membahas apakah dugaan tindakan Anda menuntut DPR menggunakan wewenangnya untuk mengadopsi pasal-pasal impeachment," tambahnya.

Pekan lalu, Komite Intelijen DPR AS telah menyelesaikan dua minggu audiensi publik, yang mengikuti beberapa minggu wawancara tertutup terkait skandal Donald Trump tersebut.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Pemakzulan Donald Trump, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Komite Kehakiman DPR AS diperkirakan akan mulai menyusun pasal-pasal pemakzulan --yang merupakan tuduhan kesalahan terhadap presiden-- pada awal Desember 2019.

Setelah pemungutan suara di DPR yang dikontrol Demokrat, persidangan akan diadakan di Senat yang dikuasai Partai Republik.

Jika Trump dinyatakan bersalah oleh mayoritas dua pertiga anggota Senat --hasil yang dianggap sangat tidak mungkin-- ia akan menjadi presiden AS pertama yang dikeluarkan dari jabatannya melalui pemakzulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.