Sukses

Kongres AS Loloskan RUU Hong Kong, Bakal Disahkan Donald Trump?

DPR AS meloloskan dua rancangan undang-undang yang dimaksudkan untuk mendukung para pemrotes di Hong Kong.

Liputan6.com, Washington DC - House of Representative Amerika Serikat (DPR AS), pada Rabu 20 November 2019, meloloskan dua rancangan undang-undang yang dimaksudkan untuk mendukung para pemrotes di Hong Kong dan mengirim peringatan ke China tentang isu hak asasi manusia.

Sebelumnya, rancangan UU tentang Hong Kong tersebut juga telah disetujui Senat AS (DPD) dengan suara bulat pada Selasa 19 November.

Ini berarti, Kongres AS (DPR dan DPD AS), menyetejui undang-undang yang telah membuat China geram, demikian seperti dilansir Al Jazeera, 

RUU tersebut sekarang masuk ke Gedung Putih, menunggu persetujuan Presiden Donald Trump yang akan mengesahkan atau memveto-nya, mengingat legislasi itu muncul di tengah pembicaraan perdagangan sensitif dengan Beijing.

DPR AS, dengan 417 suara, menyetujui sebuah "RUU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong." Dukungan kuat untuk RUU itu telah diprediksi, mengingat anggota House juga telah meloloskan RUU serupa bulan lalu.

Salah satu rancangan undang-undang akan memberikan mandat kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk memeriksa setidaknya sekali setahun bahwa Hong Kong mempertahankan perlindungan HAM dan otonomi yang cukup, sebagai syarat agar perdagangan khusus Hong Kong - AS --yang membantu wilayah semi-otonomi China itu menjadi pusat keuangan dunia-- tetap berjalan.

Berdasarkan RUU itu, Kemlu AS juga bisa memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

RUU kedua, yang juga disetujui Senat dan House, berpotensi untuk melarang ekspor amunisi pengontrol massa kepada pasukan polisi Hong Kong. Langkah itu melarang ekspor barang-barang seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata bius.

Presiden Trump memiliki 10 hari, tidak termasuk hari Minggu, untuk menandatangani RUU yang disahkan oleh Kongres, kecuali dia memilih untuk menggunakan veto-nya.

Seseorang yang akrab dengan masalah ini mengatakan kepada Reuters bahwa presiden bermaksud menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang, bukan memveto mereka.

Pemerintah Hong Kong mengatakan pada hari Kamis bahwa RUU tersebut bisa mengirimkan 'pesan yang salah' kepada para pemrotes.

China mengeluarkan kecamannya sendiri terhadap undang-undang tersebut dan menjanjikan tindakan balasan yang kuat untuk menjaga kedaulatan dan keamanannya.

Kementerian luar negeri China mengatakan telah mengajukan "pernyataan tegas" kepada AS tentang rancangan undang-undang tersebut dan mendesak agar itu tidak disahkan. Beijing mengatakan bahwa RUU tidak hanya akan membahayakan kepentingan Tiongkok dan hubungan China-AS, tetapi juga kepentingan AS sendiri.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas Demo Hong Kong

Hong Kong - sebuah koloni Inggris hingga 1997 - adalah bagian dari Tiongkok di bawah model yang dikenal sebagai "satu negara, dua sistem".

Di bawah model ini, Hong Kong memiliki tingkat otonomi yang tinggi dan orang-orang memiliki kebebasan yang tak dirasakan di Tiongkok daratan.

Protes dimulai pada bulan Juni setelah pemerintah berencana untuk mengeluarkan RUU yang akan memungkinkan tersangka diekstradisi ke daratan China.

Banyak yang khawatir ini akan merusak kebebasan kota dan independensi peradilan.

RUU itu akhirnya ditarik tetapi protes berlanjut, setelah berevolusi menjadi pemberontakan yang lebih luas terhadap polisi, dan cara Hong Kong dikelola oleh Beijing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.