Sukses

Selundupkan 6 Juta Batang Rokok ke Australia, Warga Malaysia Dibui 5 Tahun

Salah satu dari dua sindikat penyelundup rokok asal Malaysia, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Australia.

Liputan6.com, Melbourne - Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, akibat menyelundupkan enam juta batang rokok. Hal ini diketahui dari rilis Angkatan Perbatasan Australia (ABF) pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Pria tersebut adalah salah satu dari dua sindikat yang ditangkap ketika mencoba meninggalkan Australia pada 13 Agustus 2017.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan enam juta batang rokok bersampul mewah yang dibawa oleh terdakwa dan satu orang rekannya dari Malaysia.

Total bea cukai yang berusaha dihindari pelaku adalah senilai US$ 2,86 juta (sekira Rp 40,1 miliar), sebagaimana dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (25/2/2019).

Pada 20 Februari lalu, pelaku mengaku bersalah di Pengadilan Melbourne, dengan hakim memberikan masa bebas bersyarat tiga tahun.

Hingga saat ini, satu orang lain penyelundup rokok belum dijatuhi hukuman. Pengadilan terhadapnya akan dilakukan pada April mendatang.

Pihak Angkatan Perbatasan Australia (ABF) mengatakan bahwa terdakwa akan dipulangkan ke negara asal pasca-menyelesaikan hukuman.

"Setelah dibebaskan dari penjara, terdakwa akan dipindahkan dari Australia," pungkas ABF.

 

Simak pula video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Australia Akan Larang Impor Rokok Tanpa Izin

Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diizinkan berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.

Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.

Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diizinkan berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.

Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.