Sukses

Awas, Merokok di Pantai Ini Bisa Didenda Rp 2 Juta

Kebijakan ini akan diberlakukan setelah sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang di Australia tiap tahunnya.

Liputan6.com, Ballina - Para pengunjung pantai Byron Bay yang terkenal di Australia, kini terancam denda maksimal 200 dolar (sekitar Rp 2 juta) jika kedapatan merokok.

Kebijakan ini akan diberlakukan setelah sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang di Australia tiap tahunnya, demikian dikutip dari laman ABC Indonesia, Kamis (1/11/2018).

Tahun lalu, Pemkot Byron Shire yang terletak di bagian utara New South Wales melakukan audit sampah yang dibuang bukan pada tempatnya.

Mereka menemukan lebih dari 80 persen sampah yang dibuang tersebut adalah puntung rokok.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah setempat memutuskan larangan merokok di pantai. Selain itu, petugas pengawas juga akan disiagakan dengan kewenangan menerapkan denda bagi siapa saja yang kedapatan merokok.

Langkah Pemkot lainnya yaitu mengadakan kampanye 'Butt Free Byron Shire' untuk menyadarkan warga.

Petugas kampanye Kate Akkerman mengatakan sampah puntung rokok kini telah menurun sekitar 28 persen sejak kampanye dimulai pada April lalu.

"Sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang setiap tahunnya di Australia," katanya kepada ABC.

"Kami berharap sampah rokok di Byron Shire akan terus menurun," katanya.

"Namun selama musim panas nanti kami harus tingkatkan penegakan hukum."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pro dan Kontra

Akkerman mengatakan larangan ini akan menghadapi tantangan dari sekitar dua juta pengunjung ke Byron Bay tiap tahun, sebagian besar turis mancanegara.

"Target kami yaitu pengurangan 40 persen tahun depan, namun tantangannya lebih pada para pengunjung," ujarnya.

Akkerman mengatakan sebagai bagian dari kampanye ini, Pemkot akan memasang lebih dari 100 tempat sampah khusus untuk puntung rokok.

Tempat puntung rokok ini biasanya dipasang menempel di tempat sampah biasa. Di dalamnya diisi air untuk memadamkan puntung rokok.

Sampah-sampah puntung rokok ini akan dikumpulkan dan selanjutnya dikirim ke AS untuk didaur ulang.

"Tembakau dan kertas rokoknya dibuat kompos. Tapi ada kandungan plastik di puntung rokok sehingga itu akan dipisahkan dan diubah jadi berbagai produk plastik," tuturnya.

Pemkot Byron, katanya, bertekad untuk bisa mendaur ulang sendiri sampah puntung rokok ini nantinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.