Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi

Kejagung memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi MBG.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 23:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung periksa enam saksi terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
  • Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti, melengkapi berkas perkara korupsi MBG.
  • Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan pimpinan BGN, terkait penunjukan yayasan terafiliasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (19/8/2026).

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (19/8/2026).

Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari yayasan, BGN, perusahaan, hingga pihak swasta. Mereka yakni:

1. NSN dari Yayasan ABM.

2. AS, staf pada BGN.

3. Y, Direktur PT EC.

4. RRNWP, ASN pada BGN.

5. RI, Ketua Yayasan BIM.

6. R, pihak swasta.

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

 

7 Orang Jadi Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.

5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

7.Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6