Sukses

Hukum Era Kolonial Dihapus, Perzinahan Bukan Lagi Kejahatan di India

Otoritas hukum di India mengesahkan kebijakan bahwa perzinahan bukan sebagai bentuk kejahatan.

Liputan6.com, New Delhi - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinahan bukan lagi kejahatan, di mana hal itu menghapus hukum era kolonial dengan waktu penjara tidak konstitusional dan diskriminatif terhadap wanita.

Undang-undang yang berusia lebih dari satu abad tersebut menetapkan bahwa siapa pun terlibat perzinahan dengan wanita, yang sudah menikah tanpa izin suaminya, adalah sebuah kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Memikirkan perzinahan dari sudut pandang kriminalitas adalah sebuah kemunduran," ujar keputuan hakim ketua, sebagaimana dikutip dari Asia One pada Kamis (27/9/2018).

Wanita tidak dapat mengajukan pengaduan berdasarkan hukum kuno, atau tidak bertanggung jawab atas perzinahan itu sendiri.

Mahkamah Agung India mengatakan undang-undang tersebut merampas martabat dan pilihan individu wanita, di mana kerap membuat kaum Hawa sebagai milik pria.

Disebutkan pula bahwa perzinahan, yang sering dijadikan alasan sah untuk perceraian, sejatinya adalah masalah pribadi, sehingga otoritas hukum India tidak berhak ikut campur di dalamnya.

Namun, hal tersebut mendapat pengecualian jika ditemukan unsur kekerasan yang menimpa salah satu pihak, baik wanita maupun pria.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelompok LGBT Mendapat Kesetaraan Hak

Sementara itu, Mahkamah Agung India juga belu lama ini memutuskan untuk mendekriminalisasi hubungan sesama jenis, dalam keputusan bulat yang disetujui oleh lima panel hakim, Kamis 9 September.

Sebelumnya, hubungan sesama jenis, atau gay, adalah isu terlarang, di mana pelakunya bisa terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 377 pada Undang-Undang Dasar India.

Dikutip dari Independent.co.uk, India sebelumnya melarang hubungan sesama jenis, karena dinilai "melawan tatanan alam". Anggapan ini bahkan memberi wewenang bagi polisi dan aparat penegak hukum untuk mendakwa siapa pun yang "terlihat secara nyata" terlibat praktik homoseksualitas.

Aktivis LGBT setempat mengatakan undang-undang itu, meskipun jarang ditegakkan, adalah dasar bagi diskriminasi sistemik dan pelecehan terhadap kaum penyuka sesama jenis di India.

Hakim Agung Misra mengatakan bahwa komunitas LGBT "harus memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya".

"Setiap bentuk hubungan seksual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui, baik itu homoseksual, heteroseksual atau lesbian, tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Misra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.