Sukses

Pasal 377 Dihapus, Kelompok LGBT Raih Kesetaraan Hak di India

India baru saja menghapus Pasal 377 yang mengkriminalisasi kelompok LGBT, sehingga mereka yang masuk dalam golongan itu kini memiliki kesetaraan hak.

Liputan6.com, New Delhi - Mahkamah Agung India baru saja memutuskan untuk mendekriminalisasi hubungan sesama jenis, dalam keputusan bulat yang disetujui oleh lima panel hakim, Kamis 9 September 2018.

Sebelumnya, hubungan sesama jenis, atau gay, adalah isu terlarang, di mana pelakunya bisa terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 377 pada Undang-Undang Dasar India.

Dikutip dari Independent.co.uk pada Kamis (9/8/2018), India sebelumnya melarang hubungan sesama jenis, karena dinilai "melawan tatanan alam". Anggapan ini bahkan memberi wewenang bagi polisi dan aparat penegak hukum untuk mendakwa siapa pun yang "terlihat secara nyata" terlibat praktik homoseksualitas.

Aktivis LGBT setempat mengatakan undang-undang itu, meskipun jarang ditegakkan, adalah dasar bagi diskriminasi sistemik dan pelecehan terhadap kaum penyuka sesama jenis di India.

Sementara itu, ketika membaca putusan pertama tentang di Mahkamah Agung India pada Kamis siang, Ketua Dipak Misra mengatakan menyebut penafsiran Pasal 377 terhadap hubungan sesama jenis adalah "irasional dan tidak dapat dipertahankan".

Segera setelah palu diketuk, kelompok LGBT di luar gedung pengadilan di Delhi meluapkan kegembiraan dengan bersorak-sorai, seraya merekam momen tersebut dan membagikannya ke dunia maya.

Hakim Agung Misra mengatakan bahwa komunitas LGBT "harus memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya".

"Setiap bentuk hubungan seksual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui, baik itu homoseksual, heteroseksual atau lesbian, tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Misra.

Di sisi lain, pemerintah India mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melawan atau mendukung secara langsung lima pemohon utama, yang meminta Pasal 377 untuk dipertimbangkan kembali.

Beberapa pakar hukum menafsirkan bahwa sebagai dukungan implisit terhadap kelomppok LGBT, yang dimulai lebih dari 15 tahun lalu oleh tantangan hukum ke Pengadilan Tinggi Delhi dari badan amal HIV, Yayasan Naz.

 

Simak video pilihan  berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Tahun Mengupayakan Kesetaraan Hak LGBT

Disebutkan bahwa perjuangan terhadap kesetaraan hak bagi kelompok LGBT, telah diupayakan sejak 15 tahun silam, dan pernah beberapa kali hampir lolos di tingkat Mahkamah Agung.

Pada tahun 2009, Pengadilan Tinggi menyatakan larangan hubungan sesama jenis menjadi tidak konstitusional. Tapi keputusan itu dibatalkan oleh panel kecil dari Mahkamah Agung, yang mengatakan akan mengamandemen atau membatalkan hukum terkait, karena harus diserahkan terlebih dahulu kepada Parlemen.

"Kami akhirnya mendapatkan keadilan," kata Ashok Row Kavi, aktivis hak LGBT dan pendiri Humsafar Trust, di luar pengadilan.

"Terima kasih kepada semua yang berjuang untuk hari bahagia ini, menantang prasangka terburuk. Ini adalah hari yang baik untuk hak asasi manusia," kata Meenakshi Ganguly, direktur Human Rights Watch Asia Selatan di Twitter.

"Ini bukan hanya tentang dekriminalisasi tetapi mengakui hak-hak fundamental kami," kata Akhilesh Godi, salah satu pemohon dalam kasus ini, tak lama sebelum putusan itu disahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.