Sukses

Pendiri Lotte Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Penggelapan

Pendiri Lotte Group yang berusia 95 tahun, Shin Kyuk-ho, dihukum empat tahun penjara karena kasus penggelapan.

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada pendiri Lotte Group yang berusia 95 tahun, Shin Kyuk-ho, selama empat tahun penjara karena kasus penggelapan.

Shin Kyuk-ho telah didakwa tahun lalu, bersama dengan tiga anggota keluarganya, atas sejumlah tuduhan, termasuk penghindaran pajak dan kecurangan.

Putra sekaligus pewaris takhta Lotte, Shin Dong-bin, dikenakan hukuman 20 bulan penjara.

Shin Dong-bin dikenakan hukuman karena melakukan penggelapan setidaknya 128,6 miliar won atau sekitar Rp 1,6 triliun dari perusahaan tersebut untuk menguntungkan keluarganya.

Pengadilan mengizinkannya untuk tidak ditahan terlebih dahulu karena alasan kesehatan, sambil menunggu permintaan banding. Shin diketahui mengindap demensia.

Anak perempuan Shin Kyuk-ho, Shin Young-ja, dikenakan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu anak laki-laki tertua Shing Kyuk-ho, Shin dong-joo, dinyatakan tak bersalah.

Penyelidikan ke perusahaan Lotte itu, adalah bagian dari usaha untuk memberantas korupsi di Korea Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

'Reformasi' Chaebol

Dahulu keluarga konglomerat yang mengontrol perekonomian Korea Selatan atau dikenal dengan istilah chaebol, dianggap sebagai kaum yang tak tersentuh. Pasalnya, mereka telah mendorong sebagian besar pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

"Untuk waktu yang lama, Korea Selatan sangat lunak terhadap chaebol, karena konstribusi mereka terhdap ekonomi kita, jadi banyak dari mereka yang lolos dari kejahatan finansial mereka," ujar Juwon Park, reporter bisnis Korea Expose.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut -- termasuk Samsung, Hyundai, dan LG, telah menjadi sorotan kemarahan publik atas kasus korupsi.

Pada Agustus 2017, pemimpin de facto Samsung Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena kasus skandal suap yang juga melibatkan mantan presiden negara itu, Park Geun-hye.

Penggantinya, Moon Jae-in, berjanji akan memberantas korupsi.

Park mengatakan, keputusan untuk menahan Lee merupakan sebuah tanda peringatan yang jelas kepada chaebols dan merupakan sebuah langkah menuju tata kelola perusahaan yang lebih ketat di Korea Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini