Sukses

Tanggapi Pokemon Go, Ulama Arab Saudi Bangkitkan Fatwa Lama

Ulama Arab Saudi membangkitkan kembali fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2001. Untuk menjawab fenomena Pokemon Go.

Liputan6.com, Riyadh - Pokemon Go belum resmi masuk Arab Saudi. Namun banyak pencinta gim yang nekat untuk mengunduh aplikasi tersebut secara ilegal.

Merespons kekhawatiran publik terhadap permainan yang diadaptasi dari game Nintendo 1996 itu, badan ulama membangkitkan kembali fatwa yang pernah dikeluarkan pada tahun 2001 lalu yang melarang Pokémon.

Menurut laporan yang dikutip dari The Guardian, Kamis (21/7/2016), Komite Permanen Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, dalam pengumuman yang disiarkan dalam situsnya, menyebut bahwa keputusan dikeluarkan setelah menerima banyak pertanyaan dari publik.

Fatwa yang dikeluarkan 15 tahun lalu menyebut, Pokémon mirip perjudian. Tak hanya itu, karakter-karakternya diduga berdasarkan teori evolusi Charles Darwin, yang menurut para ulama tersebut, bertentangan dengan Islam.

Para ulama Saudi juga menyebutkan sejumlah simbol yang tak Islami bertebaran di Pokemon Go, salah satunya Freemasonry.

Pokémon, ucap para ulama, juga mengandung ajaran politeisme.

Fatwa tersebut tak menyebut terang-terangan larangan terhadap Pokemon Go, yang kini menjadi fenomena global.  

Pokemon Go membutuhkan jaringan internet yang bagus, lokasi satelit smartphone, grafis, dan kemampuan kamera yang bagus untuk 'menangkap' monster.

Kemudian, para monster tersebut dilatih untuk menghadapi pertarungan.

Aktivititas para pemburu Pokemon Go di dunia nyata kerap dianggap sebagai gangguan. Mereka nekat memasuki properti orang lain, kuburan, bahkan markas militer demi mendapatkan Pikachu dan rekan-rekannya.

Permainan tersebut juga dianggap meningkatkan tingkat kriminalitas, pelanggaran lalu lintas, dan memicu banjir keluhan di berbagai penjuru dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.