Sukses

Di Negara Ini Jual Produk Tembakau Didenda Rp 27 Juta

Sejumlah sumber membenarkan bahwa rokok telah menghilang dari rak penjualan di toko-toko negara ini.

Liputan6.com, Ashgabat - Pihak berwenang di Turkmenistan melarang penjualan semua produk tembakau di negaranya. Menurut situs Chrono-TM yang bermarkas di Wina, toko-toko yang kedapatan melanggar aturan itu dapat didenda hingga 6.900 manat atau US$1680 sekitar Rp 27 juta.

Dikutip dari BBC menurut situs web Chrono-TM pada sabtu (16/1/2016), Dinas Perlindungan Kesehatan Masyarakat Turkmenistan selama ini berfokus kepada pemberantasan narkoba, tapi sekarang mulai memeriksa toko-toko untuk menegakkan kebijakan anti-tembakau.

Sejumlah sumber terpercaya membenarkan bahwa rokok telah menghilang dari rak penjualan di toko-toko Turkmenistan. Hal tersebut yang menciptakan munculnya pasar gelap produk-produk tembakau, sehingga harganya bisa mencapai $US12 per bungkus.

Tindakan ini bersamaan dengan kampanye media pemerintah yang menganjurkan agar rakyat Turkmenistan tidak lagi merokok. Di mana televisi pemerintah menyiarkan ulasan-ulasan promosi hidup sehat.

Pada Kamis 14 Januari, siaran itu juga menayangkan pemusnahan berkotak-kotak rokok.

Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov saat itu tampil dalam laporan televisi sedang menikmati kegiatan sehat luar ruang seperti bersepeda dan memancing.

Turkmenistan resmi melarang segala produk tembakau di seluruh negeri. Sang presiden digambarkan menggemari gaya hidup sehat luar ruang. (Sumber BBC)

Di awal Januari 2016, sang presiden melontarkan kritik pedas kepada pimpinan Dinas Perlindungan Kesehatan karena belum cukup melakukan pemberantasan merokok. Orang Nomor Satu di Turkmenistan itu bahkan mengancam akan melepaskan pangkat militer sebagai kolonel dari Atadurdy Osmanov, dan akan memecat jika kinerjanya tidak membaik.

Pada 2004, kerajaan Bhutan di Himalaya disebutkan telah menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan semua bentuk produk tembakau, tapi penyelundupan dari negara tetangga, India, merusak aturan pelarangan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.