Sukses

Menlu Australia Minta RI Selidiki Dugaan Suap Hakim Bali Nine

Menlu Australia berharap penyelidikan KY bisa menjadi pertimbangan untuk menunda atau membatalkan eksekusi mati terhadap 2 warganya.

Liputan6.com, Canberra - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop terus berusaha untuk menyelamatkan 2 warga negaranya, duo terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Bishop meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) untuk menyelidiki dugaan suap yang diterima hakim yang memutuskan hukuman mati untuk duo Bali Nine tersebut.

Dia mengatakan KY saat ini sudah meminta keterangan dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas dugaan suap tersebut. Dan Menteri negeri kanguru itu berharap penyelidikan KY bisa menjadi pertimbangan untuk menunda atau membatalkan eksekusi.

"Komisi Yudisial telah meminta keterangan dari Sukumaran dan Chan. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan untuk menunda. Saya berharap Indonesia berubah pikiran," ujar Bishop, seperti dimuat Sydney Morning Herald, Jumat (6/3/2015).

"Saya berharap penyelidikan ini merupakan sinyal perubahan sikap (dari Indonesia)," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Liberal Australia tersebut.

Pengacara Chan dan Sukumaran, Todung Mulya Lubis sebelumnya menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutuskan vonis kepada 2 kliennya tersebut.

Todung menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan. Dia mengatakan hakim diduga sempat meminta imbalan untuk meringankan hukuman untuk Andrew dan Myuran. Sang pengacara juga menduga adanya intervensi dalam keputusan hakim.

"Saya sudah bicara melalui telepon dengan Rifan dan meyampaikan hal yang sama," ujar Todung di Equoty Tower SCBD Jakarta, 16 Februari. "Terlepas dari itu semua berita ini mengganggu dan ini menunjukkan ada yang salah dari proses peradilan."

Menlu Bishop sebelumnya menawarkan pertukaran tahanan dengan 3 WNI yang ditahan di Negeri Kanguru dengan kasus sama, narkotika, demi menyelamatkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Menanggapi hal itu, Menlu RI Retno LP Marsudi menolak tawaran tersebut. Sebab pertukaran tahanan tak diatur dalam Undang-Undang di Indonesia.

Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott pagi ini memerintahkan jajarannya untuk mengirim utusan demi mendampingi Chan dan Sukumaran yang telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.