Sukses

Polisi Pencekik Mati Pria AS Dibebaskan, Ratusan Warga Demo

Keputusan dewan juri di New York mengemuka sepekan setelah kerusuhan di Ferguson, Missouri.

Liputan6.com, New York - Rangkaian demonstrasi merebak di Kota New York, setelah dewan juri pengadilan memutuskan untuk tidak mendakwa seorang polisi AS terkait dengan kematian seorang warga kulit hitam.

Keputusan ini mengemuka sepekan setelah kerusuhan terjadi di Ferguson, Negara Bagian Missouri. Ratusan demonstran berkumpul di Times Square seraya berseru, "Tiada keadilan, tiada perdamaian.”

Kemudian di stasiun kereta Grand Central, sekitar 50 demonstran berbaring berpura-pura meninggal.

"Rentetan unjuk rasa tersebut digelar guna menentang keputusan dewan juri dalam sebuah kasus yang terjadi Juli lalu," demikian diberitakan BBC, Kamis (4/12/2014).

Kala itu, suatu tayangan video telepon seluler yang direkam seorang pejalan kaki yang memperlihatkan seorang polisi bernama Daniel Pantaleo menahan seorang warga bernama Eric Garner di ruas jalan Kota New Yor, Amerika Serikat.

Dalam insiden itu, Garner yang berusia 43 tahun terdengar berseru, "Saya tidak bisa bernapas!" saat Pantaleo berupaya membekuk dengan menahan leher. Belakangan, diketahui ia meninggal dunia.

Tim forensik Kota New York mengatakan kematian Garner disebabkan tekanan pada dada dan posisi rawan saat ditahan polisi.

Lebih jauh, tim forensik juga menyebut ada beberapa faktor yang membuat Garner meninggal, termasuk asma dan penyakit jantung.

Pengacara Pantaleo berargumen kliennya menggunakan gerakan yang dilatih Kepolisian New York, bukan cekikan yang dilarang dalam kebijakan kepolisian. Namun putri Garner, Erica Snipes, mengaku berang dengan kematian ayahnya.

Para demonstran pun menuntut keadilan setelah Eric Garner meninggal dunia.

"Dalam video itu Anda bisa melihat tindakan paling keji yang bisa dilakukan seseorang terhadap orang lain. Itu tidak benar," ujar Snipes.

Investigasi

Seusai keputusan dewan juri dibacakan, Jaksa Agung Eric Holder mengumumkan akan melangsungkan investigasi federal untuk meninjau apakah ada pelanggaran hak-hak sipil dalam kasus kematian Garner.

"Departemen Kehakiman akan melakoni 'tinjauan lengkap' berdasarkan materi yang dikumpulkan dalam penyelidikan," kata Holder.

Holder juga mendesak warga yang berunjuk rasa menentang keputusan dewan juri untuk menahan diri dan bersikap damai.

Keputusan dewan juri dalam kasus kematian Garner mengemuka sepekan setelah dewan juri di Negara Bagian Missouri memutuskan untuk tidak mendakwa polisi berkulit putih, Darren Wilson -- yang menembak mati remaja kulit hitam Michael Brown di Ferguson, Agustus lalu.

Wartawan BBC Lynsea Garrison di Ferguson, Missouri, melaporkan demonstrasi yang berujung kekerasan terjadi setelah keputusan itu. Demonstran melempari mobil polisi dengan batu dan polisi membalas dengan gas air mata, semprotan merica dan mengancam akan menangkap mereka yang melakukan vandalisme. (Tnt/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini