Sukses

Lagi, Terdakwa Bom Marriott Divonis

Malikul divonis tiga tahun penjara karena terbukti membantu Rais, terdakwa Kasus Bom Marriott lain yang divonis tujuh tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Malikul Zurkoni bin Abu Masrik alias Mohamad Iksan, satu di antara delapan terdakwa Bom Hotel J.W. Marriott. Vonis tiga tahun penjara dipotong masa tahanan itu dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel dalam sidang lanjutan Kasus Bom Marriott yang nyaris tanpa pengunjung pada Rabu (23/6).

Putusan majelis hakim itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutjahjo Padmo Wasono. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut membantu Rais, terdakwa Kasus Bom Marriott lain yang telah divonis tujuh tahun penjara [baca: Terdakwa Bom Marriott Divonis Tujuh Tahun]. Hukuman atas Malikul lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, 10 tahun penjara. Hal memberatkan terdakwa, ia dianggap melakukan tindakan pidana terorisme yang memakan korban jiwa dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa, ia masih muda, tulang punggung keluarga, dan tidak berperan aktif dalam pembuatan bom.

Malikul Zurkoni melalui pengacaranya, Sutedjo dari Tim Pembela Muslim menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Alasannya, vonis majelis hakim tidak berdasarkan fakta. Karena itulah, Sutedjo berniat mengajukan banding. Sedangkan terdakwa menolak memberikan keterangan.(DEN/Yosef Herhudi Lestari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.