Sederet Langkah Pemerintah Indonesia dalam Pemenuhan Hak Disabilitas

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menempuh langkah nyata dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas.

Diterbitkan 20 Oktober 2022, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menempuh langkah nyata dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas.

Ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dengan ketentuan ini, menandai gerakan penting di Indonesia dari menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek penerima bantuan, menjadi subjek yang memiliki hak dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebutuhan mereka sendiri,” kata Risma dalam pembukaan High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-APDPD) Rabu (19/10/2022).

Evaluasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat nasional dan daerah juga sudah dilaksanakan. Pemerintah memprioritaskan penyandang disabilitas dalam kebijakan jangka waktu 25 tahun atau dikenal dengan Rencana Induk Nasional Penyandang Disabilitas, dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Baru-baru ini, Indonesia juga mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual dengan hukuman 1/3 lebih berat jika korbannya adalah penyandang disabilitas,” tambah Risma dalam HLIGM-APDPD.

Penyaluran Alat Bantu

Untuk lebih memberdayakan dan melindungi penyandang disabilitas serta menciptakan masyarakat yang inklusif, Indonesia meluncurkan beberapa program. Termasuk Indonesia Melihat (Indonesia Sees), Indonesia Mendengar (Indonesia Hears), dan Indonesia Melangkah (Indonesia Walks).

“Di bawah program ini, alat aksesibilitas dan mobilitas didistribusikan dan operasi katarak serta terapi fisik dilakukan disertai dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dalam inklusi dan peningkatan kapasitas,” kata Risma.

Tak sampai di situ, pada 2021, Kementerian Sosial telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu. Ini terdiri dari kursi roda elektrik 757 unit, motor niaga roda tiga 354 unit, tongkat adaptif 5.420 unit, dan sensor air disabilitas netra 50 unit.

“Sedangkan, pada 2022, ditargetkan 10.000 alat bantu bisa tersalurkan,” imbuhnya.

Pemerintah Indonesia juga meningkatkan komitmen melalui paten inovasi dan teknologi alat bantu seperti (Smart) Blind Stick, dan memasukkan nilai-nilai kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) ke dalam desain universalnya.

Atasi Pemasungan

Dalam pernyataannya, Risma juga menekankan komitmen dan langkah nyata Indonesia dalam mengatasi pemasungan.

Menyikapi tingginya prevalensi pasung penyandang disabilitas, beberapa upaya telah dilakukan antara lain penegakan hukum yang melarang pasung dan melakukan edukasi keluarga dan masyarakat.

Untuk melindungi penyandang disabilitas dari pandemi COVID-19, pemerintah meluncurkan program perlindungan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Bersyarat, program ATENSI, bantuan permakanan, asuransi kesehatan, renovasi rumah untuk lansia penyandang disabilitas dan bantuan sosial inklusif lainnya.

Terkait perlindungan terhadap bencana alam, pemerintah menyusun regulasi tentang Manajemen Resiko Bencana (Disaster Risk Reductiion/DRR) yang inklusif pada tataran nasional dan daerah.

"Beberapa praktik terbaik dari DRR inklusif disabilitas dapat dilihat dari Program Kampung Siaga Bencana dan Desa Tangguh Bencana. Ini melibatkan disabilitas sebagai relawan bencana seperti Difagana (Difabel Siaga Bencana) dan perumusan juknis manajemen bencana dalam bahasa isyarat bagi Tuli,” kata Mensos.

Meningkatkan Kemandirian Ekonomi

Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, Indonesia memperkuat peningkatan keterampilan dan pelatihan kewirausahaan. Serta penyediaan alat aksesibilitas atau mobilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan kewirausahaan mereka.

“Selain itu, akses terhadap lapangan kerja juga ditingkatkan melalui Inclusive Public-Private Partnership. Terbukti, terjadi peningkatan pendapatan dari kegiatan kewirausahaan sosial-inklusif para penyandang disabilitas,” katanya.

Indonesia menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan. Ke depan, upaya difokuskan pada:

- Peningkatan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program berbasis terukur

- Peta jalan menuju perlindungan sosial adaptif

- Data terpilah yang lebih akuntabel

- Partisipasi yang berarti dari penyandang disabilitas dalam DRR dan pemberdayaan ekonomi

- Kemitraan global dalam relasi kemanusiaan.

Dalam acara yang sama, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga menekankan komitmen dan dukungan kuat pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas.

“Hal ini dapat dilihat pada implementasi kebijakan dan program terkait disabilitas,” kata Menko Muhadjir Effendy.

Selain itu, Executive Secretary of The United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) Armida Salsiah Alisjahbana menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Indonesia terhadap penyelenggaraan event ini.

Armida menyatakan, tujuan konferensi ini adalah melakukan review, asesmen terhadap progres implementasi strategi Incheon, setelah 10 tahun. Yang kedua membangun komitmen anggota ESCAP meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk akses transportasi umum yang inklusif dan upaya-upaya rehabilitasi sosial yang telah dilakukan.

Tujuan ketiga perumusan rencana ke depan yang menandai dasawarsa ke-4 tahun 2023 sampai dengan 2032 yang akan dirumuskan Jakarta Declaration.