Sukses

Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal di Indonesia, Koin Lokal Pintu Token Masih Masuk Daftar

Bappebti telah merilis daftar terbaru aset kripto yang resmi diperdagangkan secara legal di Indonesia. Pintu Token (PTU) masuk dalam daftar 501 aset kripto yang telah melewati proses uji Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis daftar terbaru aset kripto yang resmi diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan daftar ini, aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501 jenis dari sebelumnya yang hanya 383 aset kripto.

Pedagang aset kripto lokal seperti Pintu kembali menegaskan eksistensinya. Chief Marketing Officer Pintu Timothius Martin mengatakan, Pintu Token (PTU) masuk dalam daftar 501 aset kripto yang telah melewati proses uji Bappebti.

"Pintu Token (PTU) adalah aset kripto yang masuk dalam daftar token yang diperdagangkan Bappebti sejak 2022, dan telah lolos serangkaian uji keamanan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang diterapkan oleh Bappebti," ujar Timothius, dikutip Selasa (4/7/2023).

Fitur PTU Staking memungkinkan pengguna bisa memperoleh berbagai imbalan dengan melakukan staking aset PTU Token. "Sejak diluncurkan hingga Juni 2023, pengguna yang aktif melakukan staking PTU Token telah meningkat sampai 8 kali lipat," ujar dia.

Staking adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain yang menggunakan mekanisme consensus proof-of-stake untuk mendapatkan passive income atau rewards tanpa harus melakukan jual beli atau trading.

"Apresiasi tinggi kepada Bappebti atas regulasi yang dibuat, yang berlandaskan pada prinsip inovasi bisa selaras dengan regulasi," pungkas dia.

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lengkap, Daftar 501 Token Aset Kripto Legal Diperdagangkan versi Bappebti

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan daftar terbaru dari aset kripto yang dapat diperdagangkan atau legal di pasar fisik aset kripto Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022.

Dengan adanya aturan baru ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501 jenis dari sebelumnya yang hanya 383 aset kripto.

"Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini," isi pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/6/2023).

Salah satu kripto yang baru ditambahkan dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin. Kripto meme yang belum lama ini sempat populer karena kenaikan harganya yang fantastis dalam waktu singkat.

Tak hanya itu, kripto milik penyanyi Anang Hermansyah yaitu ASIX+ Coin juga berhasil terdaftar dalam aturan baru ini. Pada aturan sebelumnya, kripto milik Anang masih belum lolos uji dan tidak terdaftar dalam jajaran aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Berikut daftar 501 aset kripto yang terdaftar Bappebti dan legal diperdagangkan di Indonesia. Simak di dalam link berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini