Sukses

Pentingnya Memilih Platform Pinjaman yang Terdaftar di OJK

OJK kembali menghimbau agar masyarakat semakin bijak dalam memilih pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 24 Mei 2021. Sementara itu, terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Sementara itu penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan, pada akhir tahun 2020 kemarin yang mencapai Rp 155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan tahun 2019 lalu mencapai Rp 81,49 triliun.

OJK kembali menghimbau agar masyarakat semakin bijak dalam memilih pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Hal itu agar masyarakat tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya sekali.

Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar utangnya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus pinjol terbaru

Baru-baru ini berita hangat kembali menjadi perbincangan di mana seorang guru TK terjerat pinjaman online. Tercatat guru TK tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online.

Dari 24 platform tersebut, 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal. Tidak tanggung-tanggung guru TK tersebut memiliki hutang mencapai Rp 40 juta yang awalnya hanya pinjam Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu Unversitas di Kota Malang.

Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.

"Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelas Hendra.

3 dari 3 halaman

Platform yang sudah terdaftar OJK

Pada April lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari OJK saat ini, sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021 P

latform fintech lending besutan PT. IDana Solusi Sejahtera ini pertama kali hadir pada 2018, terbilang sudah sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini