Liputan6.com, Jakarta - Hoaks menyebar dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik dan sanksi finansial seperti denda. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kepanikan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Masyarakat seringkali menjadi sasaran empuk bagi penyebar hoaks yang memanfaatkan ketidaktahuan dan kekhawatiran akan denda. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang menyangkut kewajiban dan sanksi hukum.Â
Cek Fakta Liputan6.com telah mengungkap beragam hoaks terkait penerapan denda, berikut daftarnya.
Advertisement
Aturan Baru Jemaah Haji yang Foto di Masjidil Haram Didenda 10 Ribu Riyal
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 29 April 2026.
Klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal berupa tulisan sebagai berikut.
"*(Denda Sepuluh Ribu Riyal untuk Foto di Masjidil Haram )*
*🕋🕋 Info Haji 2026*
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi bikin aturan baru yang ketat untuk Haji 2026.
1. *Dilarang keras foto atau video* di dalam atau di luar Masjidil Haram, termasuk saat Tawaf. Jemaah pria atau wanita yang melanggar akan langsung ditangkap dan didenda 10.000 Riyal Saudi. Selain itu, visa hajinya langsung dibatalkan dan akan dipulangkan ke negaranya.
Buat yang punya teman atau keluarga berangkat haji tahun ini, tolong ingatkan mereka jangan sampai melakukannya. Bagikan info ini biar banyak yang tahu. Semoga Allah mudahkan semua jemaah haji, Aamiin...
#belajardakwahislam
#quransunnahfiqih
#fbpro"
Tulisan tersebut disertai dengan foto  papan peringatan bertuliskan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited' lengkap dengan ancaman sanksi denda dan deportasi.
Benarkah klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......
Â
Â
Artikel Bahlil akan Denda Rakyat Rp 20 Juta Bagi yang Tak Matikan Kulkas pada Malam Hari
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta rakyat mematikan kulkas dan lampu malam hari jika tak mau didenda Rp 20 juta. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 April 2026.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Detik Finance berjudul:
"Bahlil: Rakyat Indonesia Harus Hemat Listrik Matikan Kulkas dan Lampu Malam Hari Kalau Ga Didenda 20 juta Saya Ga Main Main"
Akun itu menambahkan narasi:
"Ada ada ajah pejabat yang satu ini
Malam hari rakyat harus matikan listrik kulkas
Lampu kalau gk di denda 20 jta sungguh fantastis sekali"
Lalu benarkah postingan artikel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta rakyat mematikan kulkas dan lampu malam hari jika tak mau didenda Rp 20 juta? Simak dalam artikel berikut ini...
Advertisement
Link Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan 2026
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Februari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN!
Kabar baik untuk masyarakat!Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.
👉 Tanpa denda keterlambatan
👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
👉 Lebih ringan dan mudahMari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga.
💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!
LINK PENDAFTARAN"
Â
Unggahan disertai menu daftar. Saat menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6403102/original/049541300_1779276590-Tugas__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259009/original/093710600_1781434062-gabriel_magalhaes_ismael_saibari_brasil_maroko_ap_matt_slocum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290414/original/058282700_1783480422-ko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290474/original/094848300_1783482268-063_2285093246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388579/original/010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2408415/original/054935400_1542192174-Pasar-saham-Indonesia5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5624731/original/077043500_1778217502-WhatsApp_Image_2026-05-08_at_10.09.13_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1461560/original/057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692439/original/063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399580/original/073218100_1779273741-20150627145840-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-008-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4435870/original/088377700_1684729184-serena-t-EeIVy0KPfcE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535427/original/035106900_1774007570-Kawasan_Ximending-3.jpg)