Buruh Minta Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2027

Penetapan UMP 2027 diminta segera dipastikan. Buruh mengusulkan penggunaan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Diterbitkan 03 November 2026, 20:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025,” kata Said Iqbal dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.

Sebelumnya, ia mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7,5-9,5 persen. Sementara itu, upah minimum sektoral diusulkan berada di atas upah minimum yang berlaku.

Menurut Said Iqbal, kepastian aturan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pedoman dalam membahas kenaikan upah minimum 2027. Hingga kini, belum adanya panduan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di daerah.

 

Jangan Ditunda-Tunda

Said Iqbal meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar pembahasan upah minimum di daerah tidak terus tertunda. Kepastian kebijakan diperlukan agar dewan pengupahan daerah dapat menjalankan tugas dan menyampaikan rekomendasi sesuai jadwal.

“Kepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting agar pembahasan kebijakan pengupahan memiliki landasan kelembagaan yang jelas.

Selain kepastian regulasi, Said Iqbal menyoroti pentingnya pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran pengeluaran riil pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hasil survei KHL diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kenaikan upah minimum, sehingga kebijakan pengupahan tidak hanya memperhatikan angka kenaikan nominal.

 

Pertimbangkan Daya Beli

Said Iqbal menegaskan kebijakan pengupahan juga harus mempertimbangkan daya beli pekerja. Menurutnya, kenaikan upah secara nominal perlu dibandingkan dengan perubahan harga barang dan jasa agar dapat diketahui dampaknya terhadap kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” ujarnya.

Dengan demikian, kenaikan upah minimum perlu memperhitungkan perkembangan harga kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar peningkatan nominal upah benar-benar memberikan perbaikan terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Said Iqbal kembali meminta pemerintah segera menerbitkan panduan yang jelas agar proses pembahasan kenaikan upah minimum 2027 dapat berjalan di seluruh daerah.

Untuk menyampaikan berbagai persoalan tersebut, ia juga berencana mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif,” katanya pula.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6