Kadin: Daya Saing UMP Jadi Kunci Pengusaha Terus Berinvestasi

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menuturkan, kenaikan upah juga perlu diikuti peningkatan produktivitas.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 18:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diimbangi peningkatan produktivitas tenaga kerja untuk menjaga daya saing dunia usaha dan menarik investasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menilai peningkatan upah perlu berjalan seiring dengan kemampuan pekerja menghasilkan nilai tambah agar perusahaan tetap kompetitif di tengah risiko investasi dan perkembangan teknologi.

"Bagaimana kalaupun ada peningkatan yang sudah diomongkan itu bersama dengan peningkatan produktivitas supaya kita lebih kompetitif,” ujar Anindya dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Kamis (22/10/2026).

Anindya mengatakan pengusaha menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Menurut dia, peningkatan daya saing menjadi salah satu cara untuk mengelola risiko tersebut, termasuk melalui produktivitas tenaga kerja dan kebijakan UMP.

“Pengusaha ini intinya akan terus berinvestasi, dan investasi itu tentu ada risiko. Nah, risiko itu hanya bisa di-manage dengan menaikkan kompetitivitas yang salah satunya ialah buruh dan UMP,” katanya.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), yang mendorong perusahaan meningkatkan efisiensi operasional. Menurut Anindya, dunia usaha perlu menjaga daya saing agar mampu menghasilkan lebih banyak dengan sumber daya yang lebih efisien.

Anindya menambahkan, Kadin menerima banyak masukan dari daerah mengenai kondisi dunia usaha. Kadin akan membahas masukan tersebut dalam Rapimnas untuk memetakan tantangan yang dihadapi pelaku usaha di berbagai wilayah.

Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Tetapkan UMP 2027, Menaker Masih Hitung Kebutuhan Hidup Layak

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Pemerintah akan membahas hasil perhitungan tersebut bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan pengupahan.

"Kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan, kita keluar estimasi kira-kira KHL itu seperti apa," ujar Yassierli, dikutip Kamis (22/10/2026).

Yassierli mengatakan pemerintah akan membahas penetapan UMP 2027 dengan mengacu pada ketentuan undang-undang yang baru. Pemerintah juga akan mempertimbangkan hasil survei dan rekomendasi LKS Tripartit Nasional dalam proses pembahasan tersebut.

"Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," katanya, merujuk pada data KHL yang telah tersedia untuk masing-masing provinsi.

Yassierli menjelaskan pembahasan selanjutnya akan menentukan kebutuhan regulasi baru dalam penetapan upah minimum. Menurut dia, pemerintah akan melihat hasil pembahasan tripartit untuk menentukan langkah berikutnya.

"Secara substantif sebenarnya sudah cukup," ujar Yassierli.

Pemerintah belum menyampaikan angka estimasi KHL untuk 2027 maupun besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan. Yassierli juga belum memberikan kepastian mengenai waktu penerbitan aturan pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut.

 

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (17/9/2026).

Usulan kenaikan upah minimum tersebut disampaikan lebih awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

"Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujarnya.

Said menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen dalam menghitung usulan tersebut. Ketiganya adalah rata-rata inflasi nasional secara tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yakni 0,5 hingga 0,9.

 

Landasan Data

"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," kata Said.

Data yang digunakan dalam perhitungan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Karena itu, KSPI untuk sementara menggunakan data terakhir yang tersedia hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20%. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43%.

"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya menambahkan.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI memperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6