Orang Terkaya Hong Kong Li Ka-shing Tuntut Ganti Rugi Rp 26,64 Triliun kepada Panama

CK Hutchison, perusahaan yang dikendalikan keluarga orang terkaya Hong Kong Li Ka-shing menuduh Panama telah melanggar perjanjian investasi.

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 21:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - CK Hutchison, perusahaan milik orang terkaya Hong Kong Li Ka-shing menuntut ganti rugi lebih dari US$ 1,5 miliar atau Rp 26,64 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.770) dari Panama. Hal ini setelah Panama menyita dua pelabuhan kanal yang terjepit di tengah ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Mengutip laman AP, Kamis (20/8/2026), CK Hutchison menyebutkan telah memulai proses arbitrase baru terhadap Panama. Perusahaan menuding Panama melanggar perjanjian perlindungan investasi melalui tindakan berdaulat yang menyasar konsesi pelabuhan yang telah berjalan selama beberapa dekade sebagai bagian dari kampanye serangan negara terhadap aset-aset perusahaan di negara itu.

Pemerintah Panama menyita pelabuhan Balboa dan Cristobal yang terletak di kedua ujung Terusan Panama pada Februari, setelah Mahkamah Agung Panama memutuskan konsesi yang dipegang oleh anak perusahaan CK Hutchison untuk mengelola kedua pelabuhan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Kedua pelabuhan di ujung Terusan Panama ini terseret dalam ketegangan AS-China sejak Donald Trump kembali ke Gedung Putih tahun lalu dan menuduh China "mengendalikan" terusan tersebut.

Terusan Panama dimiliki dan dikelola oleh Panama. Namun, anak perusahaan CK Hutchison, Panama Ports Company, telah mengoperasikan kedua pelabuhan di terusan tersebut sejak 1997 dan telah memperbarui konsesinya untuk jangka waktu 25 tahun pada 2021.

Beijing dan Hong Kong telah bereaksi keras terhadap langkah pengambilalihan pelabuhan oleh Panama tersebut.

 

CK Hutchison Menuntut Hak

CK Hutchison, yang dikendalikan oleh keluarga orang terkaya Hong Kong Li Ka-shing, tahun lalu mengumumkan kesepakatan awal senilai US$ 23 miliar atau Rp 408,61 triliun untuk menjual bisnis pelabuhan globalnya termasuk dua pelabuhan di Panama kepada sebuah konsorsium yang melibatkan perusahaan investasi AS, BlackRock.

Namun, kesepakatan tersebut tidak banyak menunjukkan kemajuan akibat ketegangan geopolitik dan tantangan hukum yang melibatkan China, AS, dan Panama.

Pada Maret, Panama Ports Company secara terpisah telah menuntut kompensasi setidaknya US$ 2 miliar atau Rp 35,53 triliun dari Panama atas pengambilalihan pelabuhan yang mereka anggap melanggar hukum, melalui proses arbitrase internasional. CK Hutchison menyatakan bahwa proses tersebut sedang menunjukkan kemajuan.

CK Hutchison menambahkan, proses hukum baru yang dimulai pada Kamis ini berfokus pada hak-hak mereka berdasarkan perjanjian investasi, yang berbeda dari hak-hak kontrak Panama Ports Company dalam proses arbitrase sebelumnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6