Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai mengembalikan sekitar US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.789 triliun (asumsi kurs Rp 17.894 per dolar AS) kepada para importir. Dana tersebut merupakan pengembalian tarif impor yang sebelumnya dipungut berdasarkan kebijakan "Liberation Day", namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Berdasarkan dokumen yang diajukan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) dikutip dari CNBC, Kamis (6/8/2026), nilai pengembalian tersebut setara sekitar 60% dari total US$ 166 miliar yang berhasil dihimpun pemerintah melalui kebijakan tarif tersebut sepanjang 2025.
Tarif itu sebelumnya diberlakukan Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum untuk mengenakan bea masuk terhadap berbagai produk impor.
Advertisement
Namun, pada akhir Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan tarif impor tersebut. Sekitar dua pekan setelah putusan itu, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan pemerintah mengembalikan seluruh tarif yang telah dipungut kepada para importir.
Meski demikian, Trump tetap mempertahankan pandangannya bahwa kebijakan tarif memberikan manfaat besar bagi perekonomian AS.
"Tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberi kami sedikit hambatan, tetapi kami tetap diizinkan melakukannya dengan cara yang berbeda," kata Trump dalam wawancara dengan Fox News.
Â
Trump dari Dasar Hukum Lain
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
Setelah kebijakan tarif berdasarkan IEEPA dibatalkan, pemerintahan Trump mulai mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif impor sebagai salah satu instrumen utama dalam agenda ekonomi dan perdagangan luar negerinya.
Namun, pendekatan baru tersebut juga mulai menghadapi gugatan hukum di berbagai pengadilan.
Sementara itu, pemerintah AS terus melanjutkan proses pengembalian dana kepada para importir yang telah membayar tarif berdasarkan aturan lama.
Untuk mempercepat proses tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada akhir April meluncurkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) yang digunakan untuk mencatat sekaligus memproses pengembalian tarif.
Dalam dokumen pengadilan, pejabat CBP Brandon Lord menyebutkan hingga 31 Juli 2026, sistem CAPE telah menerima 252.496 permohonan pengembalian tarif yang mencakup lebih dari 25 juta transaksi impor.
Menurutnya, sistem tersebut telah menerima sekitar US$ 129 miliar dalam bentuk pengembalian yang berpotensi maupun yang telah diverifikasi untuk diproses.
Â
Advertisement
Selesai Verifikasi dan Sertifikasi
Dari total tersebut, sekitar US$ 100 miliar telah selesai diverifikasi, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS (U.S. Treasury Department) untuk dicairkan kepada para importir.
Laporan perkembangan itu disampaikan dalam gugatan yang diajukan perusahaan importir asal California, Freestyle World. Perusahaan tersebut berupaya mengajukan gugatan kelompok (class action) atas nama pelaku usaha kecil yang telah membayar tarif IEEPA dan mengaku mengalami kesulitan memperoleh pengembalian dana melalui sistem CAPE.
Di sisi lain, pemerintah AS menilai permohonan gugatan kelompok tersebut diajukan terlambat sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.
Meski proses refund telah berjalan, pekerjaan pemerintah masih jauh dari selesai. Berdasarkan data pemerintah AS, terdapat lebih dari 330.000 importir yang telah membayar tarif berdasarkan IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi impor.
Artinya, masih ada puluhan miliar dolar dana pengembalian yang harus diproses sebelum seluruh kewajiban pemerintah kepada para importir dapat diselesaikan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554069/original/013962000_1776058564-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1384773/original/024567600_1477395058-Donald_Trump.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554069/original/013962000_1776058564-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5101914/original/040000200_1737420852-20250121-Trump_Temui_Pendukungnya-AFP_9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540888/original/091837400_1774840995-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762236/original/071720400_1709618206-fotor-ai-2024030512563.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522304/original/046186800_1772753122-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299293/original/022291200_1784207987-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540889/original/074569200_1774841000-6.jpg)