Pembiayaan Hijau Digenjot Melalui Perbaikan Tata Kelola BPDLH

Ada perubahan regulasi soal pengalihan kepemimpinan komite pengarah BPDLH kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Diterbitkan 26 Juli 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkuat tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui Rapat Perdana Komite Pengarah BPDLH pada 22 Juli 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 yang mengalihkan kepemimpinan Komite Pengarah BPDLH kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan guna memperkuat arah kebijakan pengelolaan dana lingkungan hidup.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, perubahan regulasi tersebut menyesuaikan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembiayaan pembangunan hijau yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“BPDLH diberi mandat sebagai penyalur dana lingkungan hidup. Kami menyalurkan pendanaan dari hulu ke hilir untuk individu maupun kelompok agar manfaatnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Joko di Jakarta, Sabtu (25/7/2026),

Sejak berdiri pada 2019, BPDLH telah menjalankan 21 proyek dengan 8 proyek telah selesai. Lembaga tersebut mengelola lima program tematik yang meliputi Forestry and Other Land Use (FOLU), energi bersih, ekonomi sirkular, kesehatan-air-ketahanan pangan, serta ketahanan iklim dan bencana untuk mempercepat investasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah menyalurkan dana lingkungan hidup untuk mendukung sektor strategis, seperti kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kelautan dan perikanan, pemerintah daerah, serta sektor prioritas lainnya. Pendanaan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.

Joko menegaskan dukungan pembiayaan pada sektor AFOLU diharapkan mampu menciptakan dampak yang lebih luas melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

“Dukungan yang disalurkan diharapkan mampu menciptakan dampak, memperkuat aksi kolektif, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Pemerintah Kembangkan SRUK

Pemerintah juga mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur nasional perdagangan karbon untuk memperluas pemanfaatan dana lingkungan hidup. Kehadiran SRUK diharapkan membuka peluang masuknya pendanaan baru dari pasar karbon sehingga memperkuat pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan di Indonesia.

Ketua Komite Pengarah BPDLH yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci peningkatan peran BPDLH.

“Saya berharap momentum rapat perdana ini menjadi awal penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar BPDLH semakin berperan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan hijau yang memberi dampak nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6