Pengelola Dana Lingkungan Hidup Bakal Dirombak, Komite Pengarah di Bawah Kemenko Pangan

Zulhas mengusulkan perubahan kepemimpinan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan memastikan dana Rp 23 triliun untuk masyarakat.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersiap merombak tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Nantinya, komite pengarah lembaga tersebut akan dialihkan ke bawah naungan Kemenko Bidang Pangan.

Zulkifli menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Salah satu poin utamanya adalah mengalihkan kepemimpinan komite pengarah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kemenko Bidang Pangan.

"Dulu Ketua Komite Pengarah berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekarang berada di bawah Kemenko Pangan," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, BPDLH juga diusulkan memiliki dewan pengawas (Dewas) dari unsur kementerian. Usulan ini akan diajukan ke Kementerian Keuangan selaku induk dari Badan Layanan Umum (BLU) BPDLH.

"Akan ada pembaharuan, nanti Dewas akan diusulkan dari kementerian. Nanti saya usulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Menko Pangan mencatat setidaknya ada dana sebesar US$ 1,33 miliar atau setara Rp 23 triliun yang dikelola oleh BPDLH. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan dana lingkungan hidup tersebut harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

"Masyarakat harus terlebih dahulu mendapat manfaat. Untuk dunia usaha silakan jika mau terlibat, tetapi yang utama menerima manfaat dari dana ini harus masyarakat di daerah tersebut," tegasnya.

 

Mendorong Aturan Baru agar Dana Segera Cair

Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya tengah merancang aturan baru guna mempermudah penyaluran dana sebesar US$ 1,33 miliar tersebut. Pasalnya, dana setara puluhan triliun rupiah itu selama ini dinilai sulit diakses akibat regulasi yang berbelit-belit.

"Ada dana US$ 1,33 miliar atau sekitar Rp 22 triliun sampai Rp 23 triliun, nilainya sangat besar tetapi tidak bisa dipakai. Bertahun-tahun dana ini tidak terserap karena berbagai alasan, seperti aturan yang sulit dan sebagainya," ujar Zulkifli.

 

Targetkan Revisi Selesai dalam Satu Minggu

Guna mempercepat prosesnya, Zulkifli menargetkan pembahasan revisi Perpres ini dapat rampung hanya dalam waktu satu minggu.

"Setiap ada kerumitan atau kendala, kita akan rapatkan di sini agar bisa diselesaikan dalam seminggu," tegasnya.

Langkah percepatan revisi aturan ini juga merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, tidak boleh ada aturan yang menghambat kemajuan Indonesia dan kemakmuran masyarakat," ungkapnya.

 

Banyak Potensi Dana Masuk

Zulkifli menambahkan, sebenarnya ada banyak potensi pendanaan baru dari berbagai pihak yang ingin masuk ke BPDLH. Namun, lambatnya penyerapan dana yang ada saat ini menjadi ganjalan utama bagi para calon penyalur dana.

Sebagai informasi, sumber dana BPDLH dapat berasal dari APBN/APBD, dana reboisasi, dana kompensasi, hibah, denda ganti kerugian lingkungan, serta sumber lain yang sah.

"Banyak pihak yang mau masuk dan menambah dana ke sini. Namun kalau dana yang ada saja tidak kita pakai, orang tentu akan ragu. Bagaimana mau menambah dana baru jika yang ada saja tidak terserap? Padahal peminatnya sangat banyak," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6