Bank Indonesia Naikkan Insentif Likuiditas Makroprudensial Jadi 6%

Bank Indonesia (BI) memberikan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sebelumnya 5,5%. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 September 2026 itu ditujukan untuk memperkuat penyaluran kredit, memperdalam pasar uang, dan mengatasi segmentasi likuiditas di sektor perbankan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penyempurnaan KLM menjadi bagian dari bauran kebijakan makroprudensial yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan likuiditas dan fungsi intermediasi perbankan.

"Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia disiarkan daring, Rabu (22/7/2026).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, BI menyesuaikan, komposisi insentif KLM. Alokasi untuk financing channel yang digunakan untuk mendorong kredit ke sektor prioritas diturunkan menjadi maksimal 4% dari DPK dari sebelumnya 4,5%.

Sebagai penggantinya, BI memperkenalkan KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dengan alokasi maksimal 2% dari DPK. Instrumen baru ini menggantikan skema interest rate channel dan financing to funding channel.

Melalui KLM PPU, BI memberikan insentif kepada bank yang menjaga kepemilikan surat berharga, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo, pada tingkat optimal sesuai ketentuan bank sentral.

“Oleh karena itu bagi bank-bank yang mempunyai alat likuid berupa SRBI dan SBN kami harapkan untuk semakin direpokan di antarbank maupun ke Bank Indonesia sehingga memperdalam pasar uang kita, meningkatkan operasi moneter, dan mengatasi segmentasi likuiditas antara bank maupun di pasar uang,” kata Perry.

 

Bank Dapat Memperoleh Insentif

BI menetapkan bank dapat memperoleh insentif KLM PPU hingga 2% dari DPK apabila rasio kepemilikan surat berharganya terhadap total pendanaan berada di bawah 19%. Sebaliknya, bank dengan rasio 19% atau lebih tidak memperoleh insentif KLM PPU.

Implementasi KLM tetap dilakukan melalui pengurangan giro bank di BI dalam pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata. Khusus KLM pembiayaan, bank diwajibkan menyampaikan komitmen penyaluran kredit secara berkala kepada BI, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh bank sentral.

BI berharap penguatan KLM dapat menjaga kecukupan likuiditas perbankan, mempercepat pendalaman pasar uang, memperkuat fungsi intermediasi, serta meningkatkan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6