Mantan Petinggi Persib Iskandar Kunaefi jadi Bos PT Pos Indonesia

PT Pos Indonesia (Persero) menunjuk M.Iskandar Kunaefi, mantan petinggi Persib menjadi direktur utama.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham PT Pos Indonesia (Persero) resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi, mantan Direktur Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sebagai Direktur Utama menggantikan Daud Joseph. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 343 Tahun 2026 dan Nomor SK.120/DI-DAM/DO/2026 yang berlaku efektif pada 15 Juli 2026.

Pemegang saham juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Daud Joseph sebagai Direktur Utama terhitung sejak 30 Juni 2026. Keputusan itu disertai ucapan terima kasih atas kontribusi Daud selama memimpin perusahaan.

Selain mengangkat Direktur Utama baru, pemegang saham melakukan penataan organisasi direksi. Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dipecah menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan.

Fathul Anwar dialihkan menjadi Direktur Keuangan dengan melanjutkan sisa masa jabatannya. Sementara itu, Rosmanidar Zulkifli diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko.

Dengan keputusan tersebut, susunan direksi PT Pos Indonesia menjadi sebagai berikut:

* Direktur Utama: M. Iskandar Kunaefi

* Direktur Keuangan: Fathul Anwar

* Direktur Manajemen Risiko: Rosmanidar Zulkifli

Masa jabatan Direktur Utama dan Direktur Manajemen Risiko yang baru ditetapkan hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak tanggal pengangkatan, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun M.Iskandar Kunaefi pernah ditunjuk sebagai Direktur Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), pengelola klub Persib bandung sebelum mengundurkan diri akhir 2024.

Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia Usai Gagal Bayar Imbalan Ijarah

Sebelumnya, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan peringkat utang jangka panjang nasional dan peringkat tanpa jaminan senior PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C (idn) dari A (idn). Penurunan peringkat utang ini menyusul kegagalan pembayaran angsuran atau imbalan ijarah.

Mengutip laman fitchratings.com, lembaga pemeringkat ini menyebutkan biasanya tidak memberikan outlook atau prospek untuk peringkat dalam kategori C. Hal ini karena volatilitas peringkat ini sangat tinggi, sesuai dengan definisi peringkat Fitch.

"Penurunan peringkat ini menyusul konfirmasi perusahaan tidak membayar angsuran pengembalian ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk tranche pertama sukuknya. Hal ini menyebabkan Pos Indonesia memasuki masa tenggang 14 hari,” demikian seperti dikutip dari laman Fitch.

Fitch menyebutkan, peringkat level C mencerminkan gagal bayar suatu penerbitan sudah dekat menurut definisi peringkat Fitch. Fitch juga menurunkan profil kredit mandiri (standalone credit profile/SCP) Pos Indonesia menjadi c (idn) dari bbb (idn), karena proses gagal bayar atau yang menyerupai gagal bayar telah dimulai sesuai dengan pedoman peringkat spekulatif lebih rendah. Hal ini dari kriteria peringkat entitas yang didukung pendapatan kebijakan publik.

Peringkat nasonal ‘C’ menunjukkan proses gagal bayar atau yang menyerupai gagal bayar telah dimulai atau penerbit dalam keadaan stagnasi untuk pendanaan tertutup, bahwa kapasitas pembayaran terganggu secara permanen.

Pendorong Peringkat

Pembayaran Distribusi Berkala yang Terlewatkan

Pos Indonesia belum melunasi sisa pembayaran imbal hasil ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 pada sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terdiri dari seri A, B, dan C yang masing-masing akan jatuh tempo pada bulan Januari 2028, 2030, dan 2032.

Pos Indonesia telah memasuki masa tenggang kontrak selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk. Awal masa tenggang atau pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan yang material adalah sepadan dengan peringkat 'C', yang menunjukkan 'Hampir Gagal Bayar' berdasarkan definisi peringkat Fitch.

Potensi Gagal Bayar

Kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran angsuran pengembalian ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan dianggap sebagai peristiwa gagal bayar dan mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut menjadi 'RD'.

Alternatifnya, setiap perubahan yang disepakati dengan pemegang sukuk yang mengakibatkan memburuknya persyaratan yang menyebabkan pertukaran utang dalam kondisi tertekan berdasarkan definisi peringkat Fitch akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'RD'. Fitch akan memantau perkembangan permohonan persetujuan dan penangguhan angsuran pengembalian ijarah.

Peringkat Berdasarkan SCP

"Kami menganggap Pos Indonesia sebagai entitas terkait pemerintah (GRE) karena kedekatannya dengan pemerintah Indonesia melalui kepemilikan penuh PT Danantara Asset Management dan peran kebijakan publik Pos Indonesia dalam menyediakan layanan pos dan logistik nasional. Namun, potensi peningkatan dukungan luar biasa pemerintah tidak lagi relevan dengan peringkat tersebut, karena Pos Indonesia berada dalam kondisi kesulitan keuangan akut dan menghadapi risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi," demikian seperti dikutip dari laman Fitch.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6