Pos Indonesia Angkat Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama

PT Pos Indonesia (Persero) merombak susunan pengurus pada 15 Juli 2026 dengan menunjuk direktur utama baru. Selain itu, ada perubahan nomenklatur.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 10:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) mengangkat M.Iskandar Kunaefi sebagai direktur utama. Ia menggantikan Daud Joseph yang mengundurkan diri pada 30 Juni 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, (20/7/2026), pengangkatan M.Iskandar Kunaefi tersebut berdasarkan salinan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026 Nomor SK.120/DI-DAM/DO/2026 . Dalam surat putusan itu menetapkan keputusan pemegang saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.

Seiring hal itu, PT Pos Indonesia mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi perseroan dari semula Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.

Selain itu, putusan pemegang saham juga mengalihkan penugasan Fathul Anwar semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan keputusan pemegang saham perusahaan perseroan (Persero) Nomor 167 Tahun 2026 dan SK.064/DI-DAM/DO/2026 pada 11 Maret 2026. Hal ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya dengan ketentuan maksimal lima kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak diangkatnya sebagai anggota direksi.

“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota direksi Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yakni M.Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama dan Rosmananidar Zulkifli sebagai Direktur Manajemen Risiko,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

"Masa jabatan anggota-anggota direksi yang diangkat sebagaimana diamksud pada Diktum KEEMPAT, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Dengan perubahan pengurus tersebut, berikut jajaran direksi dan komisaris PT Pos Indonesia (Persero) terbaru:

Direktur Utama: M.Iskandar Kunaefi

Direktur: Rosma Handayani

Direktur: Prasabri Pesti

Direktur: Fathul Anwar

Direktur: Fahdel Akbar

Direktur: Donny Maya Wardhana

Susunan Komisaris

Komisaris Utama: Muhammad Budi Djatmiko

Komisaris: Fifi Aleyda Yahya

Komisaris: Robben Rico

Komsiaris: Idham Malil

Komisaris: Fauzi Baadila

Komisaris: Riden Hatam Aziz

Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia Usai Gagal Bayar Imbalan Ijarah

Sebelumnya, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan peringkat utang jangka panjang nasional dan peringkat tanpa jaminan senior PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C (idn) dari A (idn). Penurunan peringkat utang ini menyusul kegagalan pembayaran angsuran atau imbalan ijarah.

Mengutip laman fitchratings.com, lembaga pemeringkat ini menyebutkan biasanya tidak memberikan outlook atau prospek untuk peringkat dalam kategori C. Hal ini karena volatilitas peringkat ini sangat tinggi, sesuai dengan definisi peringkat Fitch.

"Penurunan peringkat ini menyusul konfirmasi perusahaan tidak membayar angsuran pengembalian ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk tranche pertama sukuknya. Hal ini menyebabkan Pos Indonesia memasuki masa tenggang 14 hari,” demikian seperti dikutip dari laman Fitch.

Fitch menyebutkan, peringkat level C mencerminkan gagal bayar suatu penerbitan sudah dekat menurut definisi peringkat Fitch. Fitch juga menurunkan profil kredit mandiri (standalone credit profile/SCP) Pos Indonesia menjadi c (idn) dari bbb (idn), karena proses gagal bayar atau yang menyerupai gagal bayar telah dimulai sesuai dengan pedoman peringkat spekulatif lebih rendah. Hal ini dari kriteria peringkat entitas yang didukung pendapatan kebijakan publik.

 

Arti Peringkat C

Peringkat nasonal ‘C’ menunjukkan proses gagal bayar atau yang menyerupai gagal bayar telah dimulai atau penerbit dalam keadaan stagnasi untuk pendanaan tertutup, bahwa kapasitas pembayaran terganggu secara permanen.

Pendorong Peringkat

Pembayaran Distribusi Berkala yang Terlewatkan

Pos Indonesia belum melunasi sisa pembayaran imbal hasil ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 pada sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terdiri dari seri A, B, dan C yang masing-masing akan jatuh tempo pada bulan Januari 2028, 2030, dan 2032.

Pos Indonesia telah memasuki masa tenggang kontrak selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk. Awal masa tenggang atau pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan yang material adalah sepadan dengan peringkat 'C', yang menunjukkan 'Hampir Gagal Bayar' berdasarkan definisi peringkat Fitch.

 

Potensi Gagal Bayar

Kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran angsuran pengembalian ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan dianggap sebagai peristiwa gagal bayar dan mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut menjadi 'RD'.

Alternatifnya, setiap perubahan yang disepakati dengan pemegang sukuk yang mengakibatkan memburuknya persyaratan yang menyebabkan pertukaran utang dalam kondisi tertekan berdasarkan definisi peringkat Fitch akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'RD'. Fitch akan memantau perkembangan permohonan persetujuan dan penangguhan angsuran pengembalian ijarah.

Peringkat Berdasarkan SCP

"Kami menganggap Pos Indonesia sebagai entitas terkait pemerintah (GRE) karena kedekatannya dengan pemerintah Indonesia melalui kepemilikan penuh PT Danantara Asset Management dan peran kebijakan publik Pos Indonesia dalam menyediakan layanan pos dan logistik nasional. Namun, potensi peningkatan dukungan luar biasa pemerintah tidak lagi relevan dengan peringkat tersebut, karena Pos Indonesia berada dalam kondisi kesulitan keuangan akut dan menghadapi risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi," demikian seperti dikutip dari laman Fitch.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6