Mentan Gandeng KPK Kawal Proyek Rp 9,95 Triliun

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggandeng KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk mengawal proyek Rp 9,95 triliun menyusul temuan penyelewengan benih kelapa.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum untuk mengawal ketat program bantuan pembibitan pemerintah. Langkah ini diambil guna mencegah penyelewengan anggaran yang dapat berdampak buruk pada produktivitas pertanian dalam jangka panjang.

Amran menggandeng berbagai instansi, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Satgas Pangan Polri.

"Ini bagian dari pencegahan agar tidak ada penyimpangan atau pihak yang bermain-main di lapangan. Makanya kami berkoordinasi dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, semua bahu-membahu mencegah penyalahgunaan wewenang," ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pengawalan ketat ini menyasar program pembibitan komoditas perkebunan seperti kelapa, kakao, tebu, kopi, mete, hingga pala. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 9,95 triliun dengan target sebaran lahan seluas 870 ribu hektare di seluruh Indonesia.

Menurut Amran, kesalahan pada proses pembibitan taruhannya sangat besar karena menentukan masa depan hasil panen hingga puluhan tahun ke depan.

"Kami minta ini dikawal bersama karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita. Tanaman seperti kelapa itu sekali tanam bisa dipanen 30 sampai 60 tahun. Kalau salah di pembibitan, maka dampaknya akan salah selama 30 hingga 60 tahun masa produktifnya. Pengalaman kami, proses pembibitan tidak boleh salah," tegasnya.

 

Target Lonjakan Produksi

Amran optimis kualitas bibit yang baik akan mendongkrak volume produksi secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Setelah masa pembibitan selesai, tanaman perkebunan tersebut membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 4 tahun untuk mulai memproduksi hasil perdana.

Meski belum merinci angka pasti kenaikannya, Amran meyakini tambahan lahan produktif seluas 870 ribu hektare akan membawa dampak besar bagi komoditas nasional.

"Sekitar 3 atau 4 tahun kemudian langsung terjadi peningkatan produksi yang cukup besar karena tanaman sudah berbuah. Bayangkan jika produksi kopi saat ini katakanlah 2 ton, dengan tambahan ratusan ribu hektare, peningkatannya tentu akan sangat tinggi," jelas Amran.

 

Temuan "Praktik Nakal" dan Kerugian Rp 3,3 Miliar

Ketegasan Mentan ini dipicu oleh temuan ketidaksesuaian dalam proyek pembibitan kelapa di beberapa daerah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Program yang sejatinya dirancang untuk mendukung hilirisasi sektor perkebunan ini justru dicurangi dalam hal jumlah volume benih.

"Kami cek lapangan di beberapa tempat, hasilnya tidak sesuai standar. Salah satu oknum yang dianggap ahli langsung kami mutasi karena kompetensinya tidak memadai. Selain itu, kami juga meminta aparat penegak hukum langsung melakukan pemeriksaan," kata Amran saat ditemui di kediamannya bulan lalu.

Amran juga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengaudit program serupa di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, berdasarkan hitungan sementara, ditemukan selisih data yang cukup besar antara surat perintah dan realisasi di lapangan.

"Ditemukan kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan total potensi kerugian sekitar Rp 3,3 miliar. Kami minta ini diperiksa dan ditindaklanjuti. Jika ada unsur pidana, kami minta tindak tegas tanpa pandang bulu. Pelaku harus dihukum dan uang negara wajib dikembalikan," cetus Amran.

Berdasarkan data Kementan, rincian dugaan kecurangan pengadaan bibit tersebut tersebar di lima wilayah, yaitu:

  • Sulawesi Utara: Kekurangan 20.518 batang (senilai Rp 976 juta)
  • Banten: Kekurangan 44.654 batang (senilai Rp 799 juta)
  • Jawa Barat: Kekurangan 38.654 batang (senilai Rp 771 juta)
  • Indragiri Hilir: Kekurangan 31.920 batang (senilai Rp 718 juta)
  • Gorontalo: Kekurangan 1.049 batang (senilai Rp 51 juta).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6