Candaan Purbaya Ingin Tebus Harley-Davidson, tapi Belum Dapat Restu Istri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bercita-cita memiliki motor Harley-Davidson.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Suasana penyerahan hasil pemulihan aset negara dalam ajang BPA Fair 2026, sempat mencair ketika Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan, candaan terkait barang-barang yang dilelang.

Momen itu bermula ketika Purbaya mendengar ada tiga peserta lelang yang tidak melunasi kewajibannya setelah memenangkan lelang aset.

"Tadi saya dengar ada tiga yang enggak dilunasin ya, Pak ya? Itu kalau begitu uangnya dikuasain kita ya, Pak ya? Dia harus naruh ya. Berapa, 10% ya?” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026)

Ia kemudian menanyakan jenis aset yang dilelang kepada pihak Badan Pemulihan Aset. Dengan nada bercanda, Purbaya berharap ada sepeda motor Harley-Davidson dalam daftar barang sitaan yang dilelang.

"Barangnya apa, Pak? Enggak ada Harley-Davidson ya, Bu?” kata Purbaya yang langsung disambut tawa para hadirin.

Tak berhenti di situ, mantan ekonom tersebut mengaku memiliki keinginan untuk memiliki motor besar asal Amerika Serikat tersebut. Namun, keinginannya belum mendapat lampu hijau dari sang istri.

“Kalau ada Harley-Davidson, saya mau tebus, Pak. Saya enggak punya motor, tapi enggak boleh beli sama istri, Pak. Cuma cita-cita saja itu, Pak,” ujarnya disambut gelak tawa peserta acara.

Terima Aset Negara

Sebelumnya, Purbaya secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,03 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Menurut Purbaya, langkah ini menunjukkan, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya.

Berbagai Sumber Pemulihan Aset

Persisnya, dana yang diserahkan mencapai Rp 1,03 triliun dan berasal dari berbagai sumber pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset negara, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang melibatkan terpidana korupsi Edi Tansil.

Dari total nilai tersebut, sebesar Rp 978,1 miliar berasal dari hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026. Selain itu, terdapat hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta pengembalian aset milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar. Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang untuk korban senilai Rp 19,1 miliar.

Ia secara khusus menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dia menuturkan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak akan berhenti mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.

 

Hasil Sinergi

Purbaya menilai, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Melalui kolaborasi tersebut, aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum berhasil dipulihkan dapat kembali diamankan untuk kepentingan negara.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, akan mengelola seluruh penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6