Sukses

BPK Beri Status Wajar untuk Laporan Keuangan SKK Migas

SKK Migas mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) mendapat  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Biantoro mengatakan, opini tersebut diperoleh atas laporan Keuangan SKK Migas. Opini ini diberikan untuk Laporan Keuangan per 31 Desember 2011 dan Laporan Keuangan per 13 November 2012 atau sebelum tugas dan fungsi BP Migas dialihkan oleh pemerintah kepada SKK Migas.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) artinya Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Wajar di sini juga kalau laporan keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.

“Ini merupakan kali kelima BP Migas menerima predikat WTP dari BPK. Bagi pekerja SKK Migas, yang juga dulunya menjadi pekerja BP Migas, predikat ini tentu menjadi prestasi yang menggembirakan. Kita berharap hal ini dapat memacu pekerja untuk bekerja lebih baik di masa yang akan datang,” kata Elan, dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menurut Elan, sejak tahun buku 2006 Laporan Keuangan BP Migas selalu diaudit oleh BPK namun pada periode tersebut BPMIGAS belum berhasil mendapatkan predikat WTP karena masih menunggu penetapan kekayaan awal dan belum disusunnya Pedoman Akuntansi.

BP Migas atau sekarang SKK Migas telah melakukan beberapa perbaikan untuk meningkatkan pengendalian internal dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar Laporan Keuangan lebih transparan, akuntable dan auditable sehingga sejak tahun 2008 sampai tahun 2012 laporan keuangan lembaga negara ini secara berturut-turut mendapatkan predikat WTP.

“Perbaikan ini menunjukkan adanya komitmen dari pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok lembaga berdasarkan kaidah-kaidah good governance. Kami berharap komitmen yang sama dapat dijaga oleh pekerja SKK Migas saat ini,” ujar Elan.

Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh BP Migas atau sekarang SKK Migas untuk menegakkan tata kelola yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi, dan fairness.

Langkah yang dilakukan antara lain meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. Aplikasi ini diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, Laporkan).

Lalu, SKK Migas menerbitkan pedoman entika yang isinya mengatur etika atau perilaku pimpinan dan pekerja SKK Migas, baik terhadap internal SKK Migas maupun terhadap stake holder mulai pemerintah kontraktor KKS, vendor dan media.

Selain itu, SKK Migas juga menerbitkan pedoman pengendalian gratifikasi dan menerapkan kewajiban kepada semua pimpinan dan pekerja untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. (Pew/Ahm)

Baca Juga:

BPK Bermimpi Jadikan Hasil Auditnya Jaminan Bebas KKN


Laporan Keuangan Bagus Tak Jamin MK Beban Korupsi


BPK: MK Lembaga Pemerintah Pertama yang Dapat WTP





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini