Membayar pajak tentu menjadi kewajiban baik bagi penduduk secara individual maupun bagi perusahaan. Pajak perusahaan memang rumit dan beragam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan negara masing-masing mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Sebuah data yang dirilis University of North Carolina, Dartmouth College dan Organization for Econcomic Cooperation & Development menunjukkan jumlah pajak perusahaan yang ditentukan sejumlah negara.
Peringkat pajak perusahaan terendah hingga tertinggi disusun berdasarkan angka tengah pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional berpendapatan rata-rata US$ 5,3 miliar. Pajak tersebut di luar pembayaran perusahaan lokal dan milik negara sepanjang 2005-2009.
Berikut 10 negara surga pajak dunia, seperti melansir Forbes, Rabu (18/9/2013):
1. Bahamas
Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain.
Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.
2. Bermuda
Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.
3. Cayman Islands
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
4. Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
5. India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
6. Taiwan
Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
7. Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.
8. Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
9. Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
10. China
Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%. (Sis/Nur)
Sebuah data yang dirilis University of North Carolina, Dartmouth College dan Organization for Econcomic Cooperation & Development menunjukkan jumlah pajak perusahaan yang ditentukan sejumlah negara.
Peringkat pajak perusahaan terendah hingga tertinggi disusun berdasarkan angka tengah pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional berpendapatan rata-rata US$ 5,3 miliar. Pajak tersebut di luar pembayaran perusahaan lokal dan milik negara sepanjang 2005-2009.
Berikut 10 negara surga pajak dunia, seperti melansir Forbes, Rabu (18/9/2013):
1. Bahamas
Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain.
Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.
2. Bermuda
Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.
3. Cayman Islands
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
4. Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
5. India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
6. Taiwan
Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
7. Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.
8. Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
9. Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
10. China
Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%. (Sis/Nur)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5158887/original/014385400_1741675894-cek_fakta_pasukan_oranye.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321375/original/053314000_1786440887-cek_fakta_-_cpns_menpan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312818/original/023895500_1785560927-WhatsApp_Image_2026-08-01_at_12.01.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/23681/original/surga-pajak-130917c.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303228/original/092594700_1784622759-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_15.30.39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4026692/original/020940600_1652928706-Inflasi_Inggris_Melonjak_ke_Puncak_dalam_40_Tahun-AP_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5390132/original/089563000_1761231687-AP25294512342396.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8333454/original/099143700_1782203790-10975.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5160010/original/039214800_1741767460-Profil_Yoo_Yeon_seok_yang_akan_Gelar_Fan_Meeting_di_Jakarta_April_2025_Mendatang4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)