Membayar pajak tentu menjadi kewajiban baik bagi penduduk secara individual maupun bagi perusahaan. Pajak perusahaan memang rumit dan beragam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan negara masing-masing mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Sebuah data yang dirilis University of North Carolina, Dartmouth College dan Organization for Econcomic Cooperation & Development menunjukkan jumlah pajak perusahaan yang ditentukan sejumlah negara.
Peringkat pajak perusahaan terendah hingga tertinggi disusun berdasarkan angka tengah pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional berpendapatan rata-rata US$ 5,3 miliar. Pajak tersebut di luar pembayaran perusahaan lokal dan milik negara sepanjang 2005-2009.
Berikut 10 negara surga pajak dunia, seperti melansir Forbes, Rabu (18/9/2013):
1. Bahamas
Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain.
Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.
2. Bermuda
Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.
3. Cayman Islands
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
4. Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
5. India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
6. Taiwan
Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
7. Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.
8. Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
9. Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
10. China
Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%. (Sis/Nur)
Sebuah data yang dirilis University of North Carolina, Dartmouth College dan Organization for Econcomic Cooperation & Development menunjukkan jumlah pajak perusahaan yang ditentukan sejumlah negara.
Peringkat pajak perusahaan terendah hingga tertinggi disusun berdasarkan angka tengah pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional berpendapatan rata-rata US$ 5,3 miliar. Pajak tersebut di luar pembayaran perusahaan lokal dan milik negara sepanjang 2005-2009.
Berikut 10 negara surga pajak dunia, seperti melansir Forbes, Rabu (18/9/2013):
1. Bahamas
Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain.
Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.
2. Bermuda
Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.
3. Cayman Islands
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
4. Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
5. India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
6. Taiwan
Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
7. Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.
8. Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
9. Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
10. China
Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%. (Sis/Nur)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348140/original/088888500_1789384002-SKW_0794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358245/original/052346800_1790327542-HOAX__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/23681/original/surga-pajak-130917c.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2408892/original/068569100_1542257059-bady-qb-490187-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2804588/original/082629000_1557803963-EU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344718/original/042797300_1788976324-iPhone_18_Pro.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345626/original/030345400_1789043925-Depositphotos_679553294_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356726/original/061916600_1790219275-email-attachment_2026_09_24_immanuel-christian_kemenkeu-satu-wilayah-jawa-barat-gelar-lelang-serentak-123-aset-nilai-limit-rp2472-miliar_0d47deba-c51f-45e3-acc3-3a6cff861be3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573310/original/062516500_1777888921-IMG_4199.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348143/original/026185400_1789384005-SKW_0753.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5405147/original/029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352130/original/058617600_1789730023-Penandatanganan_BA_GL_Tax_Mapping_oleh_Dirut_Pertamina_Kepala_KPP_WPB_Tiga_dan_Ketua_Tim_GL_Tax_Mapping.jpg.jpeg)