Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN yang Ditunjuk

Pemerintah menerbitkan aturan baru tata kelola ekspor SDA untuk memperkuat pengawasan dan menekan praktik under invoicing.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Prabowo menjelaskan tahap awal kebijakan itu akan diterapkan pada sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan produk paduan besi.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.

Dia menjelaskan hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan produksi komoditas tersebut.

"Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," ujarnya.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai marketing facility atau fasilitas pemasaran yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

"Tujuan utama kebijakan ini memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, pemindahan harga dan pelarian devisa hasil ekspor," kata Prabowo.

Dia menilai langkah itu juga akan membantu meningkatkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun penerimaan lain yang berasal dari pengelolaan SDA.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam kita," ujarnya.

 

Rasio Penerimaan Negara

Prabowo berharap langkah tersebut dapat membantu meningkatkan rasio penerimaan negara Indonesia sehingga lebih setara dengan negara lain.

"Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan seperti Meksiko, Filipina, seperti negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena tidak mau mengelola milik kita sendiri," katanya.

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengatakan model pengelolaan seperti ini bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara yang menurutnya mampu mengelola sumber daya alam secara optimal.

"Kebijakan ini telah lama dijalankan negara lain yang benar menguasai kekayaan sumber daya. Kita harus belajar dari Saudi Arabia, Qatar, Rusia, bahkan negara tetangga kita Malaysia," ujar Prabowo.

Dia menegaskan bahwa sumber daya alam pada dasarnya merupakan milik rakyat Indonesia sehingga negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci proses pengelolaannya.

"Sesungguhnya kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam adalah milik rakyat Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya yang dijual. Kita tidak ingin dibohongi lagi," kata Prabowo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6