Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Restitusi Pajak, Negara Rugi Segini

Selisih besar hingga Rp 25 triliun terungkap dalam audit, lima pejabat turut diperiksa Menkeu Purbaya.

Diterbitkan 04 Mei 2026, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan hari ini karena menyampaikan data yang tidak akurat terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

Langkah ini diambil di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Sekarang saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantornya, Senin (4/5/2026).

Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya perbedaan signifikan antara laporan awal dengan realisasi di lapangan. Ia mengaku sempat menerima informasi yang tidak akurat dari internal terkait besaran restitusi yang akan keluar.

“Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Mereka bilang, sedikit. Mereka tuh staff saya. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan akan terus mendalami temuan dalam audit, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jadi pesannya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor joran. Jadi saya nggak main-main,” tuturnya. 

Purbaya meminta agar proses audit dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kecolongan.

Ia mengungkapkan pemerintah harus menanggung sekitar Rp 25 triliun untuk restitusi PPN. Ke depan pelaksanaan restitusi akan dibuat lebih terukur dan meminimalkan kesalahan data.

Purbaya juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih mempermainkan data restitusi.

DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilanhkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

"Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengamini, dalam perkembangan fasilitas oendahuluan tadi, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP. Menurutnya, ada kekhawatiran restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.

"Jadi memang ada moral hazard disitu, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut," ucapnya.

Bimo memastikan, pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. "Jadi tidak akan mengurangi hak hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa," tegas dia.

 

Bakal Ada Relaksasi Lagi?

Bimo menerangkan, DJP pernah memberikan relaksasi aturan restitusi pajak pada masa pandemi Covid-19 di 2020 lalu. Namun, untuk saat ini dia melihat relevansi aturan restitusi tersebut dengan kondisi saat ini.

"Nah untuk restitusi pengembalian pendahuluan, jadi memang ada, kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020, pada saat itu diberikan ketika sedang krisis," ungkapnya.

"Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan," sambung Bimo.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • liputan6
    Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.
    Kementerian Keuangan
  • Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa
  • Restitusi Pajak
  • Purbaya
  • Restitusi