Pemerintah Bakal Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

Pemerintah tengah membuka opsi untuk perpanjangan masa cicilan rumah subsidi dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi hingga 30 tahun.

Diterbitkan 08 Maret 2026, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa cicilan rumah subsidi dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi hingga 30 tahun. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar lebih mudah menjangkau kepemilikan rumah. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, besaran pembayaran setiap bulan dapat menjadi lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya.

“Selama puluhan tahun cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun. Sekarang kita naikkan menjadi 30 tahun supaya cicilan rakyat lebih ringan,” ujar Maruarar dalam acara Ground Breaking Rusun Subsidi Meikarta, di Kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Menteri yang akrab disapa Ara ini menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan tenor cicilan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.

Ia menegaskan bahwa dengan tenor hingga 30 tahun, cicilan bulanan yang harus dibayar masyarakat akan menjadi lebih ringan. Kondisi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.

 

 

 

Pastikan Ketersediaan Lahan

Selain menyesuaikan skema pembiayaan melalui perpanjangan masa cicilan, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan lahan yang cukup untuk pembangunan.

Kata Menteri Ara, lahan yang digunakan nantinya dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk tanah milik negara, aset badan usaha, maupun kerja sama dengan pihak swasta. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi proyek perumahan.

“Kalau lahannya ada, pembiayaannya ada, dan semua pihak bekerja sama, maka pembangunan rumah rakyat bisa bergerak jauh lebih cepat,” pungkasnya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6