Mendag Bantah Ritel Modern Bikin Toko Kelontong Berguguran

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim pola kemitraan antara ritel modern dan toko kelontong berjalan harmonis sejak 2015.

Diterbitkan 05 Maret 2026, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah tudingan bahwa ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret menjadi penyebab berkurangnya pendapatan toko kelontong. Menurutnya, pola kemitraan yang dibangun sejak 2015 justru berjalan dengan baik melalui program pembinaan dan distribusi.

Budi menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pasokan barang dari distributor ritel modern ke warung kelontong, tetapi juga mencakup pelatihan manajemen hingga penataan tampilan produk.

"Program pola kemitraan itu sebenarnya tidak ada masalah dan berjalan dengan baik. Manajemen hingga tampilan produk UMKM terus dibantu oleh ritel modern. Jadi, kerja sama ini terus berlanjut," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

2,2 Juta Warung Gulung Tikar

Klaim pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan data dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengungkapkan bahwa jumlah warung kelontong di Indonesia menyusut drastis.

Berdasarkan catatan asosiasi, pada 2007 terdapat 6,1 juta unit warung, namun jumlahnya anjlok menjadi 3,9 juta unit pada akhir 2025.

Artinya, lebih dari 2,2 juta warung kelontong telah gulung tikar. Ali menyebut pesatnya ekspansi ritel modern dan longgarnya kebijakan perizinan, terutama sejak Paket Kebijakan Ekonomi 2015, menjadi faktor utama yang menggerus daya saing usaha rakyat.

"Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kami ingin kedaulatan ekonomi rakyat kembali direngkuh. Ekonomi desa harus berputar untuk desa," tegas Ali saat audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kamis (26/2/2026).

 

 

Minta Ketegasan Zonasi dan Aturan Hukum

APKLI mendesak pemerintah untuk memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Aturan tersebut mewajibkan pendirian toko swalayan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta jarak zonasi sesuai tata ruang wilayah.

Selain menuntut penegakan aturan klasifikasi luas gerai, Ali juga menyoroti pentingnya kemitraan yang nyata, bukan sekadar formalitas. Sebagai langkah penguatan ekonomi lokal, APKLI mendukung penuh program 83.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai hub ekonomi.

"Ekosistem Kopdes Merah Putih yang terintegrasi dengan warung kelontong dan sektor kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional yang sangat besar," pungkas Ali.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6